Digugat Soal Pilkada Serentak, KPU Sebut Belum Terima Materi Gugatan

Kamis, 19 November 2020 | 12:04 WIB
Digugat Soal Pilkada Serentak, KPU Sebut Belum Terima Materi Gugatan
Ilustrasi Pilkada Serentak. (Ilustrasi Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pertama terkait gugatan warga terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (19/11/2020). Selaku tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima materi gugatan PTUN tersebut.

Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kalau pihaknya mendapatkan Surat Panggilan Nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020. Surat tersebut ditujukan kepada KPU dalam ranhka menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Jakarta.

"Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

KPU menjadi salah satu pihak tergugat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi cq Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI dan DKPP RI. Namun, Hasyim menyebut pihaknya belum menerima dokumen gugatan.

Baca Juga: Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda

"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," tuturnya.

Meski begitu, Hasyim meyakini kalau KPU tetap hadir untuk memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut.

"Karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.

Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.

Baca Juga: Perbedaan Debat Pertama dan Kedua Pilkada Makassar: Waktu Menjawab Ditambah

Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:

  1. Muhammad Busyro Muqoddas
  2. Ati Nurbaiti
  3. Elisa Sutanudjaja
  4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
  5. Atnike Nova Sigiro

Pihak Tergugat:

  1. Komisi II DPR
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI