Kang Emil menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengecekan, dan diketahui bahwa acara di Megamendung tidak ada izin acara dari Bupati Bogor.
Selain itu, tambah Kang Emil, aparat sudah melakukan persuasif di malam harinya melalui perwira dari kodim untuk memberikan pengeritan agar acara dikurangi dan dibatasi.
Namun, massa membeludak sehingga kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan tidak terhindarkan.
Soal sanksi, Ridwan Kamil mengaku akan berkoordinasi dengan Bupati Bogor.
“Saya rekomendasikan (secara garis koordinatif) dengan bupati Bogor. Saya juga akan dipanggil di Bareskrim Jakarta untuk menjelaskan kejadian di Megamendung,” kata Ridwan.
Atas kejadian itu, Ridwan Kamil akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Ridwan Kamil rencananya bakal dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, pada Jumat (20/11/2020) besok.
Selain Ridwan Kamil, ada 10 saksi lainnya yang juga bakal diklarifikasi di Polda Jawa Barat.
"Undangan klarifikasi untuk Gubernur Jawa Barat di Bareskrim Polri, sedangkan 10 orang lainnya di Polda Jawa Barat," kata Awi saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Buntut Kerumunan Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil Dimintai Klarifikasi