Suara.com - Kementerian Luar Negeri memastikan 17 Warga Negara Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 usai diperiksa di Bandara Kansai, Jepang dan sudah mendapatkan tempat isolasi yang baik.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KBRI Tokyo untuk memantau kondisi kesehatan ke-17 WNI tersebut.
"KBRI Tokyo telah memantau kasus WNI positif Covid-19. Para WNI tersebut saat ini sedang menjalani isolasi di fasilitas karantina setempat," kata Judha saat dihubungi Suara.com, Rabu (18/11/2020).
Dalam laporan NHK News pada Rabu (18/11/2020), ke-17 WNI itu kini tengah dirawat di sebuah hotel di Prefektur Osaka, Jepang.
Baca Juga: Negatif Corona di Indonesia, 17 WNI Jadi Positif Saat Mendarat di Jepang
Kemenlu mencatat, ke-17 WNI ini menambah daftar WNI terkonfirmasi positif di Jepang menjadi total 23 orang, 21 dalam kondisi stabil dan dua sisanya telah dinyatakan sembuh.
Mereka terkorfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala usai menjalani tes antigen di Bandara Kansai, Jepang. Padahal mereka sudah mengantongi surat negatif corona sebelum terbang dari Indonesia.
Ke-17 WNI ini berjenis kelamin perempuan dan berusia sekitar 20-an tahun, mereka tercatat telah melakukan penerbangan dari Jakarta ke Bandara Kansai pada 11 November 2020.
Ketika diperiksa, 17 WNI itu sudah mengantongi surat negatif corona sebagai syarat penerbangan yang mereka dapatkan 72 jam sebelum terbang ke Jepang.
Ini merupakan pertama kalinya Pusat Karantina Bandara di Jepang mendeteksi lebih dari 10 orang asing yang positif corona, dan kali ini terjadi di Bandara Kansai terhadap WNI.
Baca Juga: Sempat Sakit Ginjal, WNI di Inggris Meninggal Positif Covid-19
Setelah kejadian ini, Pusat Karantina Bandara serta Kementerian Kesehatan, Tenaga kerja dan Kesejahteraan Jepang akan memastikan keakuratan surat pemeriksaan corona yang diterbitkan Indonesia.
Secara administrasi, ke-17 WNI itu dilaporkan mempunya izin tinggal dan berencana menuju Prefektur Hiroshima.
Diketahui, Pemerintah Jepang memang sudah memperbolehkan Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal terbatas atau jangka panjang untuk datang ke Jepang sejak Oktober lalu, meski masih pandemi corona.