Keluarkan Instruksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ikut Dalam Kerumunan

Kamis, 19 November 2020 | 04:10 WIB
Keluarkan Instruksi, Mendagri Minta Kepala Daerah Tak Ikut Dalam Kerumunan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang ditujukan untuk gubernur, bupati, dan wali kota. Selain untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah agar menjadi teladan, dan tidak ikut dalam kerumunan massa yang jelas melanggar protokol kesehatan.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu diteken Tito pada Rabu (18/11/2020). Dari tanggal itu pula instruksinya mulai diberlakukan.

"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," demikian tertulis dalam Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (18/11/2020).

Selain itu, gubernur, bupati, serta wali kota juga diminta untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran virus di daerah masing-masing.

Baca Juga: Mengenal Kormo Jobs, Aplikasi Layanan Pencari Kerja dari Google

Mereka harus menyebarkan kebiasaan menggunakan masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

Lalu para gubernur dan bupati serta wali kota juga harus melakukan langkah-langkah proaktif guna mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Menurutnya, mencegah lebih baik ketimbang menindak.

Dalam Instruksi Mendagri itu terdapat sanksi apabila para kepala daerah tidak bisa menaati peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 67 huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 78 ayat 2 huruf c UU 23/2014 disebutkan kalau kepala daerah bisa diberhentikan apabila dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca Juga: Tambah 1.147, Kasus Corona DKI Jakarta Capai 121.818 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI