Suara.com - Rahmat Santoso, adik Ipar Nurhadi membongkar gaya hidup mewah terdakwa Rezky Herbiyono saat dihadirkan menjadi saksi di dalam persidangan. Rahmat yang berprofesi sebagai advokat itu dihadirkan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020) malam.
Awalnya jaksa menanyakan kepada adik kandung istri Nurhadi, Tin Zuraida itu mengenai latar belakang Rezky sebelum menikahi putri Nurhadi, Aulia.
Dihadapan majelis hakim, Rahmat mengaku bahwa Rezky sebelum menikah memang sudah bergaya hidup mewah. Apalagi, kata Rahmat, Rezky kerap berganti kendaraan.
"Sebelum menikah dia sudah ada ferrari, yang tadinya ada Mercedes Benz apa gimana saya nggak terlalu mengikuti. Cuma ada beberapa teman katanya sewa, apa gimana-gmana," kata Rahmat.
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
Rahmat menambahkan bahwa Rezky juga diketahui memiliki usaha berupa properti rumah di Bali bernama The Clif. Itu diketahui Rahmat setelah mendapatkan brosur properti dari anak buah Rezky, Supriyono Waskito Adi.
"Dari anak buahnya Supriyono dia nawarkan per unitnya berapa miliar gitu. Cuma saya dikasih brosurnya, ya coba saya bantu jualkan," ucap Rahmat.
Jaksa KPK pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rahmat, ketika masih dalam penyidikan di KPK.
Dalam BAP itu, bahwa Rahmat mengatakan saat kuliah, Aulia (anak Nurhadi) tinggal bersama ibu saya di Regency 21 di Surabaya, jadi yang dikontrak atau disewa oleh Tin Zuraida dan Nurhadi. Dan Tin Nurhadi minta ibu saya tinggal dengan Lia untuk menjaga Lia yang sedang kuliah di Universitas Airlangga.
"Kemudian kendaraan Ferrari dan lamborghini milik Rezky diparkir di rumah Regency 21 Surabaya, dan ketika ditanya ibu saya di depan saya oleh Nurhadi, 'kenapa Rezky Herbiyono punya kendaraan yang dimaksud padahal kendaraan nggak jelas, dan nggak jelas asal usulnya," kata jaksa dalam BAP-nya.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
Namun, Nurhadi pun malah membela Rezky. Dengan mengatakan bahwa Rezky memiliki sejumlah usaha dan menjadi pengusaha sukses.
"Nurhadi sempat membela Rezky Herbiyono dengan mengatakan bahwa Rezky Herbiyono adalah pengusaha sukses dan punya perusahaan di Bali dengan nama The Cliff," lanjut BAP Rahmat.
Ketika dikonfirmasi ke Rahmat, ia membenarkan BAP-nya itu. Namun, Rahmat baru mengetahui belakangan bahwa Rezky yang disebut Nurhadi memiliki usaha properti, ternyata palsu atau fiktif. Itu diketahui Rahmat setelah kembali menanyakan kepada anak buah Rezky, Supriyono.
"Iya. Setelah saya katakan 'itu The Cliff gimana sih ceritanya' katanya Supriyo Waskito 'nggak ada om' (perusahaan fiktif)," ungkap Rahmat mengulang ucapan Supriyono
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra. Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.