Suara.com - Dua orang saksi telah memberikan keterangan dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (18/11/2020). Keduanya adalah Sugiarto selaku mantan sopir dan ajudan Pinangki dan Benny Sastrawan selaku mantan anak buah AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, suami Pinangki.
Terkait keterangan yang disampaikan kedua saksi, kuasa hukum Pinangki Aldres Napitupulu mengatakan kedu saksi hanya berkutat pada pengeluaran Pinangki.
Aldres mengklaim pengeluaran Pinangki tidak seperti apa yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, dalam dakwaan disebutkan jika pengeluaran kliennya tiba-tiba besar setelah mengenal terdakwa Djoko Tjandra.
"Dari dulu sudah ada. Setidaknya tadi penuntut umum sendiri bawa barang bukti dari 2017 sudah ada pengeluaran seperti itu setiap bulannya rutin," ujar Aldres di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Bawa Koper, Eks Ajudan Ngaku Sering Antar Terdakwa Pinangki ke Bandara
Aldres menampik jika uang Pinangki dalam rentan November 2019 hingga tahun 2020 berasal dari Djoko Tjandra. Menurutnya, sejak dulu Pinangki mempunyai uang dan tidak ada peningkatan pengeluaran.
"Dari dulu memang sudah ada uang dan sudah seperti itu pengeluarannya. Tidak ada peningkatan pengeluaran," kata dia.
Terkait pembelian mobil, Aldres juga menampik jika kliennya membelinya menggunakan uang dari Djoko Tjandra. Sebab, kata dia, Pinangki sama sekali tidak pernah menerima uang dari eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut.
"Jadi bukan uang dari Djoko Tjandra. Karena ibu Pinangki sama sekali tidak pernah terima uang dari Djoko Tjandra," beber Aldres.
Lebih lanjut, Aldres juga membantah pernyataan saksi terkait penukaran valuta asing (valas). Dia menyebut, pihak bank maupun money changer tidak pernah meminta nama yang membawa uang ke tempat tersebut.
Baca Juga: Buat Bayar BMW hingga Mercy, Eks Sopir Suka Disuruh Pinangki Tukar Valas
"Jadi seperti di bank itu ada nama penyetor. Rekeningnya tetap rekening Bu Pinangki. Tidak pernah pinjam-pinjam rekening orang lain," tutupnya.
Keterangan Saksi
Benny Sastrawan mengatakan, dia sempat mendapat perintah untuk menukarkan valuta asing (valas) dari Yogi. Tercatat, dia hampir lima kali menukarkan valas di Dolarasia Money Changer, Melawai.
"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan sms atau Whatsapp dari Bu Pinangki," beber Benny.
Benny mengaku, kegiatan penukaran valas yang dia lakukan nominalnya macam-macam. Tercatat, ada tiga kegiatan penukaran valas dengan nominal 10 ribu Dollar AS dan satu penukaran 17.600 Dollar AS.
Setelahnya, uang yang telah ditukarkan langsung ditransfer ke dua rekening berbeda. Rekening tersebut atas nama Pinangki Sirna Malasari dan Pungki Primarini -- adik Pinangki.
"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," sambungnya.
Hanya saja, Beni mengaku tidak mempunyai bukti transfer dari Yogi kepada Pinangki. Sebab, Yogi memberi perintah pada Benny untuk membuang bukti transfer itu.
Mantan sopir Pinangki, Sugiarto membeberkan jika mantan majikannya pernah meminta untuk menukarkan mata uang asing. Hal tersebut diutarakan Sugiarto dalam menjawab pertanyaan JPU. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan jika Sugiarto diminta menukarkan valuta asing pada November 2019.
"Di bulan November 2019, apakah juga pernah diminta menukar valas?" tanya JPU.
"Pernah. Di antaranya yang selau sering di Tri Tunggal Blok M," jawab Sugiarto.
Sugiarto mengakui, Pinangki meminta dia menukarkan valuta asing untuk pembayaran mobil. Tercatat, ada tiga jenis mobil yang disebutkan oleh Sugiarto, yakni Toyota Alpard, Mercedez Benz, dan BMW.
"Kalau tidak di rumah, dia menyampaikan, 'Mas ini ditukar untuk pembayaran mobil nanti sisanya kasih saya lagi'. Alpard, Mercy, dan BMW," beber Sugiarto.
Khusus untuk pembayaran mobil jenis BMW, Sugiarto menukarkan valuta asing tersebut pada akhir 2019. Dari Pinangki, Sugiarto mendapat nomor rekening sales mobil mewah tersebut.
"Untuk bayar BMW beliau (Pinangki) kasih nomor rekening salesnya. Kalau ada sisanya saya kembalikan," tambah dia. Sugiarto mengaku menukarkan uang Tri Tunggal Money Changer, Blok M, Jakarta Selatan.
Tercatat, Sugiarto sudah tiga sampai empat kali mendapat perintah tersebut dari Pinangki. Jumlah uang yang ditukarkan mencapai Rp 475 juta dan Rp 490 juta.