GP Ansor Kecewa Komentar Anies Tak Ada Sanksi Pelanggaran Prokes Pilkada

Rabu, 18 November 2020 | 19:35 WIB
GP Ansor Kecewa Komentar Anies Tak Ada Sanksi Pelanggaran Prokes Pilkada
Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua GP Ansor Indramayu, Edi Fauzi menyatakan kecewa pada komentar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menyebut tidak adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam Pilkada Serentak 2020. 

"Sindiran Gubernur DKI, Anies melukai perasaan seluruh petugas KPU (KOmisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang di daerahnya menggelar pilkada. Hampir setiap saat mereka bekerja mengawasi jalannya pilkada dan berupaya agar penegakan protokol kesehatan tetap berjalan," ujar Edi Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020).

Tokoh muda NU Jabar itu menilai, sindiran yang disampaikan Anies untuk merespons kritik publik terhadap cara DKI menindak kerumunan yang terjadi di acara Rizieq Shihab, tidak tepat sasaran.

Edi menambahkan, DKI Jakarta tidak menggelar pilkada, sehingga wajar jika gubernurnya tidak pernah tahu perkembangan pilkada, yang ternyata jauh lebih menaati protokol kesehatan ketimbang penanganan Covid-19 serampangan yang dilakukan Jakarta.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Daerah Zona Merah yang Gelar Pilkada 2020 Terus Menurun

"Pilkada jadi sasaran. Lucu memang," tambah Edi.

Pihak lain yang keberatan dengan sindiran Anies adalah Bawaslu. Mereka membantah klaim Anies Baswedan soal tidak adanya penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya telah menertibkan lebih dari 1.400 pelanggaran prokes selama kampanye.

"Selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata Fritz kepada media.

Ia menyampaikan, penertiban dilakukan terhadap kampanye yang menimbulkan kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker, ataupun tidak tersedia tempat cuci tangan. Fritz menyampaikan, penertiban yang dilakukan berupa teguran hingga pembubaran. Ia merinci ada 1.290 teguran dan 158 pembubaran kegiatan kampanye.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Tahapan Pilkada Masih Terkendali Meski di Tengah Covid-19

"Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu," ucap Fritz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI