Suara.com - Sebanyak 11 prajurit TNI dari Kesatuan Yonbekang 4/Air menganiaya seorang pria bernama Jusni di Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 hingga meninggal dunia. Atas tindakan brutal itu, dua dari sebelas pelaku dijatuhi sanksi pemecatan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI, Achmad Riad mengatakan kasus kekerasan tersebut sudah dibawa ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sedangkan anggota lainnya dituntut
"Sementara putusannya itu dua orang dipecat, tuntutannya, tuntutan dua dipecat, kemudian sembilan antara 1-2 tahun," kata Achmad di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Kasus penganiayaan tersebut sempat diungkap oleh lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melalui akun Instagramnya @kontras_update pada Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Pelapor Tahu Chintami Atmanegara Diperiksa Kasus Penganiayaan dari Media
Dalam video yang diunggah, terlihat dua anggota TNI yang mengenakan kendaraan bermotor mencegat Jusni yang tengah berjalan kaki.
Kemudian pria tersebut tiba-tiba ditabrak oleh dua anggota TNI lainnya yang berboncengan. Seketika Jusni langsung tersungkur dan diserbu pukulan dari dua anggota TNI lain.
Para anggota TNI lainnya juga turut memukuli Jusni. Bahkan satu dari anggota TNI tersebut menghantamkan sebuah meja ke tubuh Jusni.
Menurut keterangan KontraS, awalnya Jusni hendak pulang dari kafe Dragon Star. Kemudian ia dipukul menggunakan botol minuman, diduga dilakukan salah seorang anggota TNI.
Karena tidak menerima, Justin lantas berkelahi dengan yang memukulnya. Tidak menyangka ternyata Jusni sudah diincar olah belasan anggota TNI yang menyiksanya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Tak Punya Duit, Pelapor Anak Chintami Atmanegara Sempat Mau Jual Ginjal