Saksi Akui Kerap Disuruh Polisi Suami Pinangki Buang Bukti usai Tukar Dolar

Rabu, 18 November 2020 | 17:36 WIB
Saksi Akui Kerap Disuruh Polisi Suami Pinangki Buang Bukti usai Tukar Dolar
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan seorang saksi bernam Benny Sastrawan dalam perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sosok tersebut merupakan mantan anak buah dari AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, suami Pinangki.

Di depan hakim, Benny mengaku sering mendapat perintah untuk menukarkan valuta asing (valas) dari Yogi. Tercatat, dia hampir lima kali menukarkan valas di Dolarasia Money Changer, Melawai.

"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah pak Yogi, karena menurut beliau dia mendapatkan SMS atau Whatsapp dari Bu Pinangki," kata Benny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Benny mengaku, kegiatan penukaran valas yang dia lakukan nominalnya macam-macam. Tercatat, ada tiga kegiatan penukaran valas dengan nominal 10 ribu dolar AS dan satu penukaran 17.600 dolar AS.

Baca Juga: Bawa Koper, Eks Ajudan Ngaku Sering Antar Terdakwa Pinangki ke Bandara

Setelahnya, uang yang telah ditukarkan langsung ditransfer ke dua rekening berbeda. Rekening tersebut atas nama Pinangki Sirna Malasari dan Pungki Primarini -- adik Pinangki.

"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki). Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adiknya ibu (Pinangki)," sambungnya.

Jaksa penuntut umum saat menghadirkan saksi, salah satunya adalah Sugiato yang merupakan mantan sopir terdakwa Pinangki. (Suara.com./Arga)
Jaksa penuntut umum saat menghadirkan saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Pinangki. (Suara.com./Arga)

Hanya saja, Beni mengaku tidak mempunyai bukti transfer dari Yogi kepada Pinangki. Sebab, Yogi memberi perintah pada Benny untuk membuang bukti transfer itu.

"BAP saya benar. Karena, setelah saya transfer, bukti transfer, saya kasih ke Pak Yogi, diperintah Pak Yogi buang. Ya saya buang, ketika ditunjukkan penyidik (bukti transfer) benar," tutup Benny.

Kesaksian Eks Sopir 

Baca Juga: Buat Bayar BMW hingga Mercy, Eks Sopir Suka Disuruh Pinangki Tukar Valas

Eks sopir Pinangki, Sugiarto membeberkan jika mantan majikannya pernah meminta untuk menukarkan mata uang asing.

Hal tersebut diutarakan Sugiarto dalam menjawab pertanyaan JPU. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan jika Sugiarto diminta menukarkan valuta asing pada November 2019.

"Di bulan November 2019, apakah juga pernah diminta menukar valas?" tanya JPU.

"Pernah. Di antaranya yang selau sering di Tri Tunggal Blok M," jawab Sugiarto.

Sugiarto mengakui, Pinangki meminta dia menukarkan valuta asing untuk pembayaran mobil. Tercatat, ada tiga jenis mobil yang disebutkan oleh Sugiarto, yakni Toyota Alpard, Mercedez Benz, dan BMW.

"Kalau tidak di rumah, dia menyampaikan, 'Mas ini ditukar untuk pembayaran mobil nanti sisanya kasih saya lagi'. Alpard, Mercy, dan BMW," beber Sugiarto.

Khusus untuk pembayaran mobil jenis BMW, Sugiarto menukarkan valuta asing tersebut pada akhir 2019. Dari Pinangki, Sugiarto mendapat nomor rekening sales mobil mewah tersebut.

"Untuk bayar BMW beliau (Pinangki) kasih nomor rekening salesnya. Kalau ada sisanya saya kembalikan," tambah dia. Sugiarto mengaku menukarkan uang Tri Tunggal Money Changer, Blok M, Jakarta Selatan.

Dia menyebut, jumlah uang yang ditukar mencapai ratusan juta.

"Ratusan juta, puluhan juta juga pernah," beber Sugiarto.

Tercatat, Sugiarto sudah tiga sampai empat kali mendapat perintah tersebut dari Pinangki. Jumlah uang yang ditukarkan mencapai Rp 475 juta dan Rp 490 juta.

Lebih lanjut, Sugiarto juga mengaku jika penukaran valuta asing itu guna membayar tagihan kartu kredit milik Pinangki. Tercatat, ada beberapa tanggihan bank, yakni Panin Bank.

"Iya (membayar kartu kredit)," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI