Suara.com - Polda Jawa Barat membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara kunjungan pentolan FPI Rizieq Shihab ke Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan bersifat klarifikasi itu akan dilakukan terhadap Ridwan Kamil apabila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Namun, hingga kekinian penyidik baru melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap sepuluh orang meliputi unsur kepala daerah hingga tokoh FPI.
"Nanti dari hasil klarifikasi atau dari fakta kalau memang nanti penyidik menemukan adanya suatu kegiatan yang dibutuhkan kita tidak menutup kemungkinan untuk mengundang gubernur Jabar (Ridwan Kamil)," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).
Argo menyebutkan sepuluh orang yang bakal diperiksa itu di antaranya: Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, Kasatpol PP Pemda Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kades Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Kades Kuta Kusnadi, Ketua RW 3 Agus, Ketua RT 1 Marno, Babinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan panitia acara sekaligus tokoh FPI Muchsin Al-Atas.
Baca Juga: Buntut Pelanggaran Prokes Sejumlah Tokoh, Dokter Tirta Beri Pesan Menohok
Mereka rencananya akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Jumat (20/11/2020).
"Ini 10 orang yang rencananya besok hari Jumat tanggal 20 November akan dimintai klarifikasi di Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Argo.
Rizieq sebelumnya mengunjungi pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11) pekan lalu. Sejumlah simpatisan pun hadir menyambut kedatangannya hingga menciptakan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Buntut dari peristiwa tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahradi dicopot dari jabatannya. Dia digantikan oleh Irjen Pol Ahmad Dofiri yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri.
"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11) lalu.
Baca Juga: Pemeriksaan Wajar Dilakukan, Polisi Ogah Disebut Mau Kriminalisasi Anies