Suara.com - Eks sopir dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sosok bernama Sugiarto itu membeberkan jika mantan majikannya pernah meminta untuk menukarkan mata uang asing.
Hal tersebut diutarakan Sugiarto dalam menjawab pertanyaan JPU. Pasalnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan jika Sugiarto diminta menukarkan valuta asing pada November 2019.
"Di bulan November 2019, apakah juga pernah diminta menukar valas?" tanya JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).
"Pernah. Di antaranya yang selau sering di Tri Tunggal Blok M," jawab Sugiarto.
Sugiarto mengakui, Pinangki meminta dia menukarkan valuta asing untuk pembayaran mobil. Tercatat, ada tiga jenis mobil yang disebutkan oleh Sugiarto, yakni Toyota Alpard, Mercedez Benz, dan BMW.
"Kalau tidak di rumah, dia menyampaikan, 'Mas ini ditukar untuk pembayaran mobil nanti sisanya kasih saya lagi'. Alpard, Mercy, dan BMW," beber Sugiarto.
Khusus untuk pembayaran mobil jenis BMW, Sugiarto menukarkan valuta asing tersebut pada akhir 2019. Dari Pinangki, Sugiarto mendapat nomor rekening sales mobil mewah tersebut.

"Untuk bayar BMW beliau (Pinangki) kasih nomor rekening salesnya. Kalau ada sisanya saya kembalikan," tambah dia. Sugiarto mengaku menukarkan uang Tri Tunggal Money Changer, Blok M, Jakarta Selatan.
Dia menyebut, jumlah uang yang ditukar mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Naik Satu Pesawat, Andi, Pinangki dan Anita Terbang ke Malaysia
"Ratusan juta, puluhan juta juga pernah," beber Sugiarto.