20 Kali Cabuli Anak 14 Tahun, Mesil Petugas RPTRA Berakhir Dipecat

Rabu, 18 November 2020 | 15:22 WIB
20 Kali Cabuli Anak 14 Tahun, Mesil Petugas RPTRA Berakhir Dipecat
Petugas RPTRA berinisial ML ditangkap polisi karena mencabuli anak laki-laki di Meruya. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak kasus pencabulan anak diungkap polisi, Mesil (49) petugas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat akhir dipecat dari pekerjaannya. Mesil yang sudah ditahan polisi diduga telah mencabuli seorang anak laki-laki berinisial AA (14) hingga 20 kali. 

“Kami sudah koordinasi ke pimpinan dan lakukan pemutusan kontrak kepada yang bersangkutan,” ujar Lurah Meruya Utara Zainuddin seperti dikutip Antara, Rabu (18/11/2020). 

Zainuddin tak menyangka adanya oknum honorer bertugas menjaga RPTRA Meruya Utara yang bertindak bejat terhadap sejumlah anak, terlebih hal itu dilakukannya selama puluhan kali.

Meski tak mengenal Mesil secara personal, Zainuddin mengatakan pelaku kejahatan seksual tersebut dikenal santun dan cukup baik dalam tugasnya.

Baca Juga: Petugas RPTRA Meruya 20 Kali Cabuli ABG, Aksinya Terkuak dari Chat Mesum

“Ini kan sifatnya individu. Saya enggak tahu perilaku watak orang. Makanya ini ibarat petir di siang bolong,” ujar dia.

Mengantisipasi adanya kejadian serupa, Zainuddin akan menggandeng tim psikolog saat proses penerimaan tenaga honorer yang bertugas menjaga RPTRA.

“Kami ingin lebih tahu sejauh mana taraf psikologi dari masing-masing pengelola RPTRA. Selain itu, kita juga menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mengembalikan kepercayaan,” tutur Zainuddin.

Sebelumnya, Mesil terlibat kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki berinisial AA (14) di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian itu terungkap saat Polsek Kembangan menerima laporan dari seorang ibu yang mendapati isi percakapan anaknya AA dengan Mesil yang meresahkan pada Sabtu (17/11).

Baca Juga: Sebut Kasus Cabul Rekayasa Ortu Murid, Guru SD: Saya Berani Sumpah Alquran

Sejumlah barang bukti yang didapat petugas, antara lain hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.

Tersangka Mesil dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI