Begini Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020

Rabu, 18 November 2020 | 14:47 WIB
Begini Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Katnavian membeberkan sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah menegakkan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Tito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar melalui video conference.

Menurut Mendagri, sampai saat ini, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada bisa dikatakan tidak terlalu signifikan.

Menurutnya, sampai sejauh ini, pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya. Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.

"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," katanya.

Namun, lanjut Tito,  setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah  kita berikan teguran secara tertulis," ujarnya.

Langkah sosialisasi dan antisipasi, menurut Mendagri sangat penting untuk mengawal Pilkada yang aman dari pandemi Covid-19. Maka kemudian digelar  rapat koordinasi.

Di tingkat nasional, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menkopolhukam. Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri,  perwakilan  Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Daerah Zona Merah yang Gelar Pilkada 2020 Terus Menurun

"Artinya, unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir, dilaksanakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI