Begini Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020

Rabu, 18 November 2020 | 14:47 WIB
Begini Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian. (Dok : Kemendagri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Katnavian membeberkan sejumlah langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah menegakkan protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Tito, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar melalui video conference.

Menurut Mendagri, sampai saat ini, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada bisa dikatakan tidak terlalu signifikan.

Menurutnya, sampai sejauh ini, pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya. Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Daerah Zona Merah yang Gelar Pilkada 2020 Terus Menurun

"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," katanya.

Namun, lanjut Tito,  setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah  kita berikan teguran secara tertulis," ujarnya.

Langkah sosialisasi dan antisipasi, menurut Mendagri sangat penting untuk mengawal Pilkada yang aman dari pandemi Covid-19. Maka kemudian digelar  rapat koordinasi.

Di tingkat nasional, rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menkopolhukam. Rapat dihadiri oleh sejumlah menteri,  perwakilan  Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.

Baca Juga: Kemendagri Klaim Tahapan Pilkada Masih Terkendali Meski di Tengah Covid-19

"Artinya, unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir, dilaksanakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada," ujarnya.

Dalam rapat itu, kata Mendagri, disosialisasikan PKPU oleh KPU secara detail. Termasuk, seperti apa teknis protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU.  Kemudian soal netralitas dan lainnya. Bawaslu juga menyampaikan apa yang harus dilakukan.

"Polri apa yang harus dilakukan, TNI untuk mengamankan dan juga menegakkan protokol Covid-19. Disamping landasan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, juga Polri dapat melaksanakan penerapan UU lain dalam rangka pandemi Covid-19, yaitu UU tentang  Wabah Penyakit Menular," kata Tito.

Selain itu, Kemendagri dan pemerintah daerah juga melaksanakan Rakor antisipasi pelaksanaan Pilkada.  Rakor ini sudah dilaksanakan oleh 309 daerah meskipun ada 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini.

"Kami sudah monitor dan sudah melaksanakan semua dan mengundang pasangan calon dan pada saat pasangan calon hadir dalam rakor mereka juga membuat pakta integritas untuk mendukung Pilkada aman dan damai, aman dari gangguan konvensional maupun aman dari Covid-19, "ujarnya.

Jadi, kata Mendagri,  ada mekanisme preventif, yakni lewat tahapan sosialisasi yang soft.  Misalnya  rapat yang dipimpin langsung Menkopolhukam. Rapat ini juga  mengundang ketua partai. Dihadiri pula  oleh para Sekjen partai.

"Kita minta  kepada jajaran Parpol masing-masing serta Paslon yang didukung agar taat kepada PKPU, terutama masalah protokol Covid-19. Ini sudah kita laksanakan. Kemudian sudah ditindaklanjuti oleh Parpol. Ada 16 Parpol,  semua sudah mengeluarkan surat edaran ke jajarannya masing-masing, ini pun sebetulnya bagian dari mekanisme agar tidak terjadi pelanggaran sebagaimana diatur PKPU, wajib memakai masker, manjaga jarak, mencuci tangan dan yang paling utama adalah mencegah kerumunan," katanya.

Karena  dalam PKPU, kata Mendagri,  disebutkan  rapat umum ditiadakan dan diganti dengan rapat terbatas tatap muka dengan dihadiri maksimal  50 orang.  Mesin - mesin  pengawas juga  aktif, terutama jajaran Bawaslu, Polri,  TNI, Satpol PP dan lainnya.  Kemudian di samping Rakor bulanan, Pemerintah juga melaksanakan monitoring harian.

"Kemendagri sendiri membentuk 3 desk, satu desk dipimpin oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, dengan jalurnya adalah Kasatpol PP di semua daerah dan linmasnya, kemudian Dirjen Otonomi Daerah dengan para kepala daerah termasuk Pjs atau Plt. Ini  dapat laporan tiap hari dan kemudian Dirjen Polpum melalui jaringan Kesbangpol. Jadi ada 3 sumber informasi harian yang masuk ke saya setiap hari tentang pelaksanaan Pilkada itu. Di samping itu, stakeholder lain penyelenggara KPU juga melakukan monitoring harian, Bawaslu juga melaksanakan monitoring harian ke Bawaslu daerah masing-masing," urai Tito.

Polri dan TNI,  Mendagri,  juga melakukan monitoring harian. Begitu pun dengan  Satgas Covid-19.  Hasil monitoring ini lantas dishare antara  satu elemen ke elemen lain. Sehingga masing-masing elemen bisa mendapatkan rekonsiliasi data apa yang terjadi hari itu. Data apa saja pelanggarannya. Dan data apa saja tindakannya serta lainnya.

"Ini mekanisme kontrol, pengawasan tahapan-tahapan Pilkada. Di samping itu, dari awal kita meminta  KPU untuk memasukkan tema sentral, yaitu adalah tema mengenai peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi daerah masing-masing. Ini menjadi tema penting di dalam debat. Ini  penting dalam rangka untuk mendorong para calon kepala daerah, karena ini persoalan riil yang akan mereka hadapi kalau mereka terpilih nanti, dan dapat merubah mindset dan cara bertindak setia calon kepala daerah, "katanya.

Tito menambahkan, pihaknya juga meminta  agar bahan kampanye utama para calon kepala daerah itu adalah  alat pelindung diri. Itu mesti menjadi salah satu bahan kampanye utama. Misalnya masker, hand sanitizer dan  tempat cuci tangan yang ditaruh di ruang-ruang publik dengan gambar atau logo  pasangan calon.

"Ini sudah banyak dikerjakan di berbagai daerah oleh para calon kepala daerah dan kami sudah menyampaikan ini lebih efektif daripada baliho. Kami melihat sampai hari ini cukup banyak para calon kepala daerah yang menggunakan metode kampanye seperti ini, " ujarnya.

Kampanye daring juga, kata Mendagri ,terus  didorong. Tapi ini terkendala, karena  beberapa daerah itu ada yang tidak memiliki sinyal telekomunikasi yang baik. Akhirnya, para pasangan calon kembali menggunakan metode tatap muka  meski di batasi  maksimal 50 orang.

"Catatan kami 13 ribu lebih kegiatan dialog terbatas tatap muka dilakukan.  Dari 13 ribu itu, lebih kurang 2,2 persen itu terjadi pelanggaran di atas yang kita maksud. Pelanggaran itu adalah dihadiri di atas 50 orang. Jadi secara umum kalau kita lihat dari kuantitatif, angka 2,2 persen ini bukan berarti kita mentolerir, tapi relatif kecil dibanding dengan kegiatan tatap muka dialog terbatas 50 orang yang sudah terlaksana," katanya.

Kemudian bila merujuk pada  data Satgas Covid-19, Mendagri juga  melihat bahwa di daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada, terjadi penurunan daerah berstatus zona merah.  Dari awal September sampai dengan hari ini,  zona merahnya jauh berkurang.

"Ini karena kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Pada  September itu ada 45 zona merah, kemudian  menjadi 18 daerah yang zona orangenya yang meningkat. Nah dari sini kita melihat kepatuhan protokol sangat-sangat mempengaruhi penyebaran Covid-19," kata Mendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI