Dinilai Ikut Berkaitan dengan Hajatan Rizieq, DPR: Coba Menag Gak Utus KUA

Rabu, 18 November 2020 | 14:47 WIB
Dinilai Ikut Berkaitan dengan Hajatan Rizieq, DPR: Coba Menag Gak Utus KUA
Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hassan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hassan Syadzily meminta Menteri Agama Fachrul Razi ikut menyikapi soal masalah kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang memicu kerumunan orang hingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.

Diketahui dua agenda yang sorot karena melanggar prokes Covid-19 ialah mengenai kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020. 

"Gonjang-ganjing kemarin kedatangan Rizieq Shihab ya ini harus disikapi oleh Kementerian Agama secara lebih aktif menurut saya. Karena apa? Karena implikasi dari kerumunan yang luar biasa kemudian kemarin waktu penjemputan acara maulid, acara pernikahan," kata Ace kepada Fachrul dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020).

Ace mengatakan sikap Kementerian Agama dibutuhkan terutama pada acara maulid dan acara pernikahan putri Rizieq yang masih ada kaitannya. Menurut Ace, apabila Menag Fachrul ikut turun tangan terhadap acara yang digelar Rizieq maka kerumunan bisa dicegah.

"Itu kan semua terkait tuh dengan kementerian agama. Coba kalau kemarin pak menteri gak ngutus kepala KUA-nya gak jadi tuh nikah pak. Kira-kira kan begitu," kata Ace.

Rizieq Kena Denda

Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp 50 juta. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Bayar denda Rp 50 juta ini imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020). Pernikahan itu melanggar protokol kesehatan.

Kekinian, kata Riza, Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

Baca Juga: Dicopot Gegara Biarkan Rizieq, Begini Nasib Irjen Nana dan Irjen Rudy Gajah

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

REKOMENDASI

TERKINI