Dinilai Ikut Berkaitan dengan Hajatan Rizieq, DPR: Coba Menag Gak Utus KUA

Rabu, 18 November 2020 | 14:47 WIB
Dinilai Ikut Berkaitan dengan Hajatan Rizieq, DPR: Coba Menag Gak Utus KUA
Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hassan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Ace Hassan Syadzily meminta Menteri Agama Fachrul Razi ikut menyikapi soal masalah kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang memicu kerumunan orang hingga melanggar protokol kesehatan di masa pandemi.

Diketahui dua agenda yang sorot karena melanggar prokes Covid-19 ialah mengenai kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020. 

"Gonjang-ganjing kemarin kedatangan Rizieq Shihab ya ini harus disikapi oleh Kementerian Agama secara lebih aktif menurut saya. Karena apa? Karena implikasi dari kerumunan yang luar biasa kemudian kemarin waktu penjemputan acara maulid, acara pernikahan," kata Ace kepada Fachrul dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020).

Ace mengatakan sikap Kementerian Agama dibutuhkan terutama pada acara maulid dan acara pernikahan putri Rizieq yang masih ada kaitannya. Menurut Ace, apabila Menag Fachrul ikut turun tangan terhadap acara yang digelar Rizieq maka kerumunan bisa dicegah.

Baca Juga: Dicopot Gegara Biarkan Rizieq, Begini Nasib Irjen Nana dan Irjen Rudy Gajah

"Itu kan semua terkait tuh dengan kementerian agama. Coba kalau kemarin pak menteri gak ngutus kepala KUA-nya gak jadi tuh nikah pak. Kira-kira kan begitu," kata Ace.

Rizieq Kena Denda

Habib Rizieq Shihab membayar denda Rp 50 juta. Hal itu dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Bayar denda Rp 50 juta ini imbas dari penyelenggaraan pernikahan putrinya dan gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11/2020). Pernikahan itu melanggar protokol kesehatan.

Kekinian, kata Riza, Rizieq yang disambangi langsung Kasatpol PP DKI Arifin untuk menyampaikan surat teguran langsung membayarkan denda tersebut.

Baca Juga: Bukan Kapolda, Mahfud MD Dinilai Orang yang Bertanggung Jawab soal Rizieq

"Jadi sudah disurati ditegur dan sudah disampaikan sanksinya melalui Pemprov melalui Kasatpol PP yang memang tugasnya sudah disurati sudah didatengin. Alhamdulillah dari keluarga Habib Rizieq memahami, mengerti, menerima sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta," kata Riza kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).

Sanksi denda kepada Riziew diberlakukan karena mengacu kepada Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terpisah, dalam surat pemberian sanksi administratif yang ditujukan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, selain Pergub Nomor 79 Tahun 2020, Rizieq disebutkan juga melanggar Pergub Pemprov DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Arifin, ditegaskan bahwa Rizieq dikenakan sanksi administratif denda Rp 50 juta akibat penyelanggaraan Maulid dan pernikahan anaknya.

Sebelumnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab pada hari ini. Kedatangannya ialah terkait dengan penerapan aturan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid dan pernikahaan putri Rizieq pada Sabtu kemarin.

Semua pihak yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak sesuai aturan berlaku, tidak terkecuali Rizieq. Arifin mengaku, pihaknya juga sudah berbicara sekaligus melayangkan surat terkait pelanggaran kepada Habib Rizieq.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responsnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.

REKOMENDASI

TERKINI