7. Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;
8. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
9. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;
10. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;
11. Tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;
12. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;
13. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.
Untuk informasi selengkapnya mengenai tata cara dan aturan Pilkada 2020 selama pandemi, silakan mengakses jdih.kpu.go.id.
Baca Juga: Miris, Prostitusi Anak Malah Ramai di Masa Pandemi Covid-19
Demikian aturan Pilkada 2020 saat pandemi yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon yang ikut Pilkada, panitia dan masyarakat. Semoga Pilkada 2020 berlangsung lancar dan tidak memperparah pandemi virus corona.