14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 18 November 2020 | 14:41 WIB
14 Aturan Pilkada 2020 saat Pandemi COVID-19
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;

8. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;

9. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;

10. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;

11. Tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;

12. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;

13. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.

Untuk informasi selengkapnya mengenai tata cara dan aturan Pilkada 2020 selama pandemi, silakan mengakses jdih.kpu.go.id.

Baca Juga: Miris, Prostitusi Anak Malah Ramai di Masa Pandemi Covid-19

Demikian aturan Pilkada 2020 saat pandemi yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon yang ikut Pilkada, panitia dan masyarakat. Semoga Pilkada 2020 berlangsung lancar dan tidak memperparah pandemi virus corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI