Suara.com - Pilkada 2020 serentak akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Meskipun hal ini masih menuai pro dan kontra dari masyarakat karena diadakan di tengah pandemi, namun pelaksanaan Pilkada disepakati akan tetap berlangsung tahun ini. Maka dari itu, simak 14 aturan pilkada 2020 saat pandemi COVID-19 berikut ini.
Agar tidak muncul kasus atau klaster baru saat Pilkada, pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu membuat aturan baru untuk Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, model kampanye juga akan diatur sedemikian rupa agar warga yang mencoblos tetap aman dan terbebas dari COVID-19.
Aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut aturan Pilkada 2020 saat pandemi yang dikutip dari JDIH KPU RI.
Baca Juga: Miris, Prostitusi Anak Malah Ramai di Masa Pandemi Covid-19
1. Penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja
2. Secara berkala dilakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu bagi anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, serta anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas;
4. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, sarung tangan sekali pakai, dan pelindung wajah (face shield) bagi:
- PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan;
- PPDP yang sedang melaksanakan Coklit;
- KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS;
5. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, desinfektan, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer);
Baca Juga: Guru Honorer Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah, Ini Syaratnya
6. Pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai, dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik, dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,30 (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius;
7. Pengaturan menjaga jarak bagi seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan paling kurang 1 (satu) meter;
8. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
9. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;
10. Pembersihan dan disinfeksi secara berkala terhadap ruangan dan peralatan yang sering disentuh;
11. Tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama;
12. Penapisan (screening) kesehatan orang yang akan masuk ke dalam ruangan kegiatan;
13. Sosialisasi, edukasi, promosi kesehatan dan penggunaan media informasi untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan dan pengendalian penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
14. Pelibatan personel dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau tim dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah masing-masing.
Untuk informasi selengkapnya mengenai tata cara dan aturan Pilkada 2020 selama pandemi, silakan mengakses jdih.kpu.go.id.
Demikian aturan Pilkada 2020 saat pandemi yang wajib dipatuhi oleh pasangan calon yang ikut Pilkada, panitia dan masyarakat. Semoga Pilkada 2020 berlangsung lancar dan tidak memperparah pandemi virus corona.
Kontributor : Lolita Valda Claudia