AS Jambret Kakap Tertangkap, 53 Kali Beraksi Incar Wanita dan Anak-anak

Rabu, 18 November 2020 | 12:00 WIB
AS Jambret Kakap Tertangkap, 53 Kali Beraksi Incar Wanita dan Anak-anak
Polres Metro Jakarta Selatan saat merilis kasus penjambretan HP dengan tersangka berinisial AS. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku kasus penjambretan ponsel yang kerap mengincar perempuan dan anak-anak sebagai sasaran.

"Pelaku beraksi seorang diri, menargetkan khusus korbannya adalah perempuan dan anak. Karena perempuan dan anak ini kelompok yang rentan terhadap tindak kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Jimmy menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari salah satu korban yang mengalami penjambretan di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu.

Perempuan berinisial R melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya saat mengendarai sepeda motor. Lalu polisi melakukan pendalaman dan penyidikan untuk menangkap pelaku.

Baca Juga: Usia Baru 18 Tahun, Unyil Sudah Keluar Masuk Bui Kasus Penjambretan

"Pelaku berinisial AS ditangkap di wilayah Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur," kata Jimmy.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sebanyak 53 kali, paling banyak dilakukan di wilayah Jakarta Timur.

Aksi pelaku terungkap saat beraksi di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku menyasar telepon genggam milik korban serta barang-barang berharga dari tas korban yang dijambretnya.

"Ponsel-ponsel yang pelaku ambil dari korban dijual di kawasan Pasar Jatinegara," kata Jimmy.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor. Setiap kali beraksi, pelaku menukar nomor plat motornya untuk menghindar dari kejaran polisi.

Baca Juga: Usia Masih Belasan, Unyil Sudah Keluar Masuk Penjara Kasus Penjambretan

"Pelaku sudah beraksi sejak bulan Maret, biasa beraksi pagi hingga malam hari, total sudah beraksi di 53 lokasi," kata Jimmy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI