Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain dan eks Kadis PUPR Batubara Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Aset milik dua terpidana itu rencana akan dilelang. Keduanya telah dijerat KPK dalam kasus suap sejumlah proyek berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 26 April 2018.
"Atas nama terpidana OK Arya Zulkarnain dan Helman Herdady yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan obyek lelang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Adapun barang yang dilelang yakni:
Baca Juga: Jaksa KPK Hadirkan Adik Ipar Nurhadi Jadi Saksi Sidang
Satu unit Mobil Suzuki Ignis GX Type TM2FX 4x2 M/T, warna Biru Metalik, Nopol : BK 1722 DS, tahun 2017 Nomor rangka: MA3NFG81SH0109680, Nomor Mesin: K12MN4242134. (STNK asli tidak ada, BPKB asli ada), harga Limit Rp 79.730.000,00 dengan uang jaminan Rp 23.000.000,00.
Kemudian, Satu buah mobil Toyota Corolla Altis No.Pol.: BK 1009 JE tahun 2016 Nomor rangka MR053REH2G4102935, No Mesin 2ZR-X584070 beserta STNK dan BPKB asli.
Harga Limit Rp 148.695.000,00 dengan uang jaminan Rp 44.000.000,00.
Lelang akan diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui internet tanpa kehadiran peserta dengan mekanisme penawaran secara tertutup (closed bidding).
Temcana lelang akan diselenggarakan pada Kamis (19/11/2020). Adapun batas akhir penawaran pada pukul 15.00 Waktu Server (sesuai WIB). Untuk alamat Domain dapat mengakses https://www.lelang.go.id.
Seperti diketahui, Zulkarnain sudah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Zulkarnain juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka yang Bantu Pelarian Eks Pejabat MA Nurhadi
Kemudian, Zulkarnain jiga harus membayar uang oengganti mencapai Rp 5.9 miliar.
Sedangkan, Helman Herdady divonis penjara selama 4 tahun 10 bulan. Dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.