Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial menganugerahkan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial. Hal tersebut sebagai bentuk apresiasi tertinggi pemerintah terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
"Award dan penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan Pilar-Pilar Sosial yang belum mendapatkan penghargaan, agar berlomba-lomba dalam penanganan masalah sosial di wilayah masing-masing, " ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Dayasos, Edi Suharto pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Saat ini, kata Juliari, perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban moral di Indonesia berubah menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dengan diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
"Dengan aturan baru menjadikan ada pergeseran sifat CSR di Indonesia dari awalnya yang bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah menjadi mandatory (wajib), " ungkap Juliari.
Baca Juga: Salurkan Bantuan Kewisausahaan, Mensos : Kemensos Sasar Target Spesifik
Tak hanya Badan Usaha, peran serta masyakarat melalui Pilar-Pilar Sosial seperti Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM) dan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.
"Peran serta masyarakat dalam pilar-pilar sosial salah satu wujud dari kolaborasi, kepedulian, semangat dan tanggung jawab dalam pengimplementasian Good Governance," tandas Juliari.
Ke depan, diharapkan semakin terjadi sinergitas antara Dunia Usaha dan Pilar-Pilar Sosial semakin erat, sehingga bakal tercipta berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru.
"Saya percaya sinergi antara Dunia Usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang kolaboratif dan inklusif, " tandas Juliari.
Padmamitra Award diberikan kepada 15 badan usaha dalam 4 kategori, yaitu Kemiskinan, Kebencanaan, Keterpencilan, serta Disabilitas.
Baca Juga: Untuk Ciptakan Regulasi Efektif, Kemensos Sederhanakan Sejumlah Permensos
6 penerima kategori kemiskinan: PT Solusi Bangun Andalas, PT Paiton Energ Conoco Phillips (GRISSIK) LTD, PT Astra International Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Makassar.
3 penerima kategori disabilitas: PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara Factory (SAMI-JF), PT Bank Permata Tbk, PT Indosat Tbk.
3 penerima kategori kebencanaan: Job Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi, PT Wings Surya, PT United Tractors Tbk.
3 penerima kategori Keterpencilan: PT Asmin Bara Bronang, PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field, Petrochina International Jabung Ltd
Kategori pilar-pilar sosial terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan provinsi dari urutan pertama hingga kelima.
PSM: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, serta Provinsi Jawa Timur.
TKSK: Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Tengah, serta Provinsi Bangka Belitung.
Karang Taruna: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi D.I Yogyakarta, serta Provinsi Sumatera Barat.
LKS: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi D.I Yogyakarta, serta Provinsi Bengkulu.