PGRI Minta Kemendikbud Prioritaskan Guru Honorer Senior Jadi PPPK

Rabu, 18 November 2020 | 08:55 WIB
PGRI Minta Kemendikbud Prioritaskan Guru Honorer Senior Jadi PPPK
Ilustrasi guru honorer
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap guru honorer diberi kesempatan soal kejelasan status kepegawaiannya untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap rekrutmen PPPK yang digelar tahun 2021 tidak membedakan status administrasi tenaga honorer kategori atau non kategori.

"Kemudian kami berharap diberikan prioritas bagi yang telah mengabdi lama dan di atas usia 35 tahun,” kata Unifah kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Di kesempatan yang sama, PGRI juga mengapresiasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 1,8 juta untuk guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta.

Baca Juga: Kabar Baik, Guru Honorer dan Tenaga Pengajar Juga Terima BLT Rp 1,8 Juta

Bagi mereka, ini merupakan kado yang baik dari pemerintah yang bertepatan dengan HUT PGRI ke-75 serta Hari Guru Nasional (HGN) ke-27.

"Ini merupakan kado bagi guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam menyambut ulang tahun mereka," ucapnya.

Dia berharap pemberian ini bisa dilakukan secara merata, tepat waktu, dan transparan kepada semua guru honorer yang termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Sebelumnya, Kemendikbud akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara online pada 2021 dengan target mengangkat satu juta guru honorer menjadi PPPK dan juga membuka kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK.

"Ditunggu 2021, kita akan menyediakan proses seleksi di mana semua guru honorer bisa menunjukkan kelayakannya melalui tes online," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Peluncuran Program BSU secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Dear Pengajar Honorer, Begini Cara Cek Bantuan Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud

Kemendikbud juga mengucurkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi pengajar dan tenaga kependidikan honorer senilai Rp 1,8 juta per orang, Total anggarannya mencapai Rp 3,6 triliun.

Penerima BSU honorer ditargetkan mencapai 2.034.732 juta orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Untuk persyaratan antara lain; guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI