Suara.com - Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah masa pandemi Covid-19. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB pagi ini, Rabu (18/11/2020).
"Iya, jadwalnya seperti itu (pemeriksaan panitia acara)," kata Yusri, Rabu.
Selain itu, penyidik juga berencana memeriksa beberapa tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Pemeriksaan yang bersifat klarifikasi itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Sampai Berkaca-kaca! Sekjen HRS Centre Sampaikan Pesan Emosional ke Jokowi
"Panitia-panitia kayak yang bikin tendanya siapa, terus juga tamu-tamunya ada beberapa yang ini diundang klarifikasi," ujarnya.
Sembilan Saksi
Dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan ini, penyidik sebelumnya telah memeriksa sembilan saksi dari total 14 saksi yang dipanggil pada Selasa (17/11/2020) kemarin.
Mereka yang telah diperiksa di antaranya; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
Sedangkan, satu saksi lainnya yang telah hadir yakni Lurah Petamburan Setiyanto batal diperiksa. Dia batal diperiksa setelah terkonfirmasi reaktif Covid-19.
Baca Juga: Anies Diperiksa Terkait HRS, Rocky Gerung: Yang Mesti Dipanggil Itu Mahfud
Sementara, proses pemeriksaan terhadap Anies sendiri berlangsung selama hampir 10 jam. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB Anies dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) kemarin malam.
Kendati begitu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," pungkasnya.