Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!

Selasa, 17 November 2020 | 20:53 WIB
Yakin Kejagung dan Bareskrim Berikan Berkas Djoko Tjandra, KPK: Secepatnya!
Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra tiba untuk menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini dalam waktu dekat Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung akan menyerahkan semua dokumen terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Alex menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan dan Polri dimana kasus Djoko menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

"Kejaksaan Agung dan Bareskrim akan memberikan berkas-berkas itu. Secepatnya," ucap Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020).

Meski demikian, Alex mengatakan lembaga antirasuah tak mungkin untuk memaksa agar Kejaksaan maupun Bareskrim menyerahkan berkas Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ditahan KPK, Begini Kronologi Suap DAK Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan

Meski begitu, Alex meyakini bahwa kedua penegak hukum itu paham bahwa KPK memiliki aturan supervisi dapat mengambil alih kasus korupsi.

Itu sesuai amanat undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa KPK dalam melakukan supervisi itu boleh meminta dokumen dan data. Kejagung dan Bareskrim paham terkait hal itu dan mereka kooperatif dalam memberikan data-data itu," tutup Alex

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.

Nawawi menuturkan, penangan perkara ini nantinya akan digabungkan dengan laporan milik masyarakat yang telah masuk ke KPK.

Baca Juga: Wali Kota Dumai Zulkifli AS Resmi Ditahan KPK

"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi

Maka itu, Nawawi pun tak memungkiri lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.

"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI