Suara.com - Kegiatan maulid nabi dan pernikahan di kediaman pentolan FPI Rizieq Shihab belakangan menuai kecaman dari banyak pihak karena diadakan di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, ternyata acara tersebut belum meminta izin kepada Pemprov DKI Jakarta.
Dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, untuk bisa menghelat pernikahan di rumah atau perkampungan harus meminta izin kepada Pemprov DKI. Nantinya akan diperiksa apakah acara itu bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau tidak.
Selain itu untuk acara keagamaan dan sosial budaya yang dihadiri banyak orang juga harus menerapkan protokol kesehatan. Maulid nabi maupun pernikahan harus dibatasi jumlahnya dan tamu atau peserta harus menjaga jarak.
Terkait itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tak pernah menerima surat izin untuk acara di rumah Rizieq itu.
Baca Juga: Rabithah Alawiyah Nyatakan Habib Rizieq Salah Ceramah 'Lonte'
"Yah enggak tahu, izinnya enggak ke kami. Urusan maulid nggak ada izin ke Pemda," ujar Riza saat dikonfirmasi, Selasa (17/11/2020).
Riza bahkan menyebut pihaknya baru mengetahui adanya acara pernikahan dan maulid di rumah Rizieq melalui media sosial serta pemberitaan yang tersebar.
"Itu kan berita di media sosial ramai," jelasnya.
Meski tak menerima surat dari penyelenggara, Riza menyebut pihaknya sudah melayangkan surat kepada panitia. Melalui Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, pihaknya meminta agar acara itu mematuhi protokol kesehatan.
"Nah kita berinisiatif. Nah itu kan luar biasa kita berinisiatif. Jadi kita berinisiatif meminta begitu yah," jelasnya.
Baca Juga: Anies 9 Jam Diperiksa, Dicecar 33 Pertanyaan, Laporan Sepanjang 23 Halaman
Biasanya, memang untuk acara keramaian hanya diperlukan izin dari pihak kepolisian. Namun karena PSBB, acara tertentu harus melibatkan Pemprov DKI.
"Kalau izin keramaian itu sesuai peraturan perundang-undangan izinnya ke kepolisian," pungkasnya.