Suara.com - Terdakwa perkara surat jalan palsu, Djoko Tjandra, maragukan keterangan saksi AKP Adi Setya di dalam persidangan. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut menampik keterangan terakit nomor ponselnya dengan sejumlah provider mancanegara.
Keterangan terkait nomor ponsel Djoko Tjandra dengan provider asal Singapura, Malaysia, Australia, dan China tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adi selaku pemeriksa forensik digital dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri adalah sosok yang mengekstrasi percakapan dalam ponsel para terdakwa -- Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Saya meragukan info-info yang dipaparkan oleh saudara," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/11/2020).
Meski demikian, Djoko Tjandra mengakui kalau nomor ponsel yang diekstrasi oleh Adi kekinian sudah tidak dia pakai. Apalagi, Djoko Tjandra sejak 11 tahun lalu tidak tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Cuma Anies yang Dipanggil Polisi, Politisi Demokrat: Dia Jadi Target?
"Bahwa nomor-nomor yang di dalam BAP itu, sudah tidak saya pakai sejak puluhan tahun yang lalu," kjata dia.
Adi lantas menjawab keraguan Djoko Tjandra.
Menurut dia, nomor ponsel itu dia dapat dari BAP Djoko Tjandra pada Agustus 2020. Tak hanya itu, dia menyebut jika nomor ponsel dengan provider mancanegara itu terunggah dalam akun Gmail yang dipakai oleh Djoko Tjandra.
"Kontak-kontak yang Bapak pernah pakai, terupload dalam akun atau email Bapak. Pertama, ada akun ini, kontak yang Bapak pakai," beber Adi.
Dalam kesaksian sebelumnya, Adi turut memaparkan sejumlah bukti pengiriman gambar surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Lhokseumawe
Gambar tersebut dikirim oleh terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo kepada seseorang bernama Dodi Jaya -- sosok yang pernah dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang sebelumnya. Bukti tersebut ditemukan dalam ponsel genggam milik Prasetijo.
Tak hanya itu, terdapat gambar yang berisi identitas Djoko Tjandra dengan nama Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan konsultan Biro Koorwas PPNS Bareskrim Polri. Kemudian, Adi menunjukan adanya pengiriman gambar terkait surat rekomendasi kesehatan dari ponsel milik Prasetijo.
Kemudian, Adi juga menunjukkan berbagai foto terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan terdakwa Anita Kolopaking. Foto tersebut menampilkan keduanya sedang berswafoto dalam sebuah pesawat pada tanggal 8 Juni 2020. Foto tersebut dikirim oleh Prasetijo kepada Anita melalui sambiungan WhatsApp.