Suara.com - Sepasang kekasih di Malaysia terciduk sedang berduaan di dalam mobil yang diparkir di tempat gelap, namun mereka menyangkal tidak melakukan apapun hanya sedang makan sate.
Menyadur Harian Metro, Selasa (17/11/2020) seorang pria dan wanita terciduk sedang berduaan di sebuah mobil Toyota Vios yang diparkir di depan sebuah rumah di Taman Keladi, Malaysia.
Saat diinterogasi oleh penegak hukum Kantor Agama (PADK) Kabupaten Kulim, mereka menyatakan hanya sedang memakan sate dan tidak melakukan hal apapun.
Alasan itu tak diterima aparat yang sedang berpatroli di kawasan itu lebih dari dua jam sebelum pasangan itu ditangkap pukul 10.40 malam waktu setempat.
Baca Juga: Diduga Depresi akibat Covid-19, Seorang Pasien Lompat dari Lantai 6 RS
Petugas Agama Kabupaten Kulim, Syekh Muhammad Suhaimi Saleh mengatakan, sebelumnya anggotanya berpatroli dan melihat mobil yang diparkir di area gelap.
Suhaimi menuturkan, patroli tersebut dilakukan menyusul laporan dari masyarakat bahwa pasangan itu sering terlihat berduaan di dalam mobil di kawasan tersebut.
Pasangan itu kaget melihat aparat penegak PADK dan dari pemeriksaan juga ditemukan bahwa seluruh jendela mobil dipasang perisai lampu.
"Pasangan tersebut tidak menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah suami atau istri atau mahram sehingga mereka ditahan atas tuduhan khalwat," ujar Syekh Muhammad Suhaimi Saleh.
Suhaimi mengungkapkan, hasil pemeriksaan menemukan bahwa pria berusia 52 tahun itu masih berstatus ayah dari tiga anak dan bekerja di salah satu perusahaan utilitas.
Baca Juga: Kapal Malaysia Terciduk Curi Ikan di Perairan Sumatera Utara
Sedangkan wanita tersebut berusia 26 tahun dan baru saja mulai bekerja di perusahaan yang sama pada bulan Februari lalu dan berstatus lajang.
Pasangan itu memberi alasan tidak melakukan apa-apa selain makan sate saat mereka berdua berada di dalam mobil.
Pasangan itu dibawa ke Kantor Polisi Kulim untuk laporan penangkapan sebelum dibawa ke kantor agama untuk tindakan lebih lanjut.
"Laki-laki diyakini tinggal di kabupaten ini sedangkan perempuan dari Sungai Petani dan tinggal di rumah kontrakan di sini," ujar Suhaimi.
Kasus tersebut sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 25 Pemberlakuan Tindak Pidana Syariah Kedah 2014 dan vonisnya dapat didenda hingga 3.000 ringgit (Rp 10 juta), dua tahun penjara, atau keduanya.
Dikatakan Suhaimi, menyendiri di tempat gelap yang bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat merupakan kejahatan khalwat.