Suara.com - Curah hujan di sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan cukup tinggi di bulan November. Tapi apakah boleh memakai air hujan untuk wudhu? Berikut ini penjelasan hukum, niat dan cara wudhu dengan air hujan.
Disamping membawa kesejukan bagi lingkungan sekitar, adanya air hujan juga dapat digunakan sebagai air wudhu karena memiliki sifat suci dan mensucikan. Hal ini juga telah ditegaskan oleh sebagian besar ulama. Mereka berpendapat bahwa air hujan dapat digunakan sebagai air wudhu.
Hukum Wudhu dengan Air Hujan
Salah satu hal yang mendasari para ulama ialah tindakan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, Rasulullah SAW berkata:
“Ukhrujuu bina hadaza-ladzi ja’alahullahu thuhuran fanatathaharu wa nahmadullaha alaihi”
Artinya: “Keluarlah kalian (para sahabat) bersama kami menuju air ini (air hujan) yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci. Kemudian kami bersuci dengan air ini dan memuji Allah atas nikmat yang diberi.”
Meskipun saat ini air hujan telah tercemar asam yang tinggi, namun hukum suci air hujan tetap tidak berubah. Umat Islam diperbolehkan bersuci dengan air yang turun dari langit tersebut. Selain itu bisa pula digunakan sebagai mandi besar serta membersihkan najis.
Kesucian air hujan juga diperkuat dengan adanya firman Allah dalam surat Al-Anfal ayat 11 yang memiliki arti berikut:
“Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki.”
Baca Juga: 5 Amalan Ketika Hujan
Oleh karena itu, air hujan dapat dijadikan salah satu opsi dalam berwudhu, terlebih tidak semua daerah di Indonesia memiliki persediaan air yang memadahi. Tindakan ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk rasa syukur terhadap nikmat Allah SWT dengan memanfaatkann rahmatnya semaksimal mungkin.