Suara.com - Pria penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat berinisial ML (49) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencabulan kepada anak laki-laki berinisial AA (14).
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan seperti dikutip dari Antara, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah puluhan kali melecehkan bocah tersebut.
“Diduga korban sudah melakukan perbuatan itu dengan pelaku ML sebanyak kurang lebih 20 kali,” ujarnya, Selasa (17/11/2020).
Kasus pelecehan seksual ini terkuak setelah ibu korban mendapati isi pesan senonoh tenaga honorer Kelurahan Meruya Selatan itu kepada anaknya. Lantaran isi pesan yang dikirim nomor bernama Tomlol dianggap meresahkan, ibu korban lalu melaporkan hal itu kepada polisi.
Baca Juga: Sebut Kasus Cabul Rekayasa Ortu Murid, Guru SD: Saya Berani Sumpah Alquran
Pelaku diringkus polisi saat sedang berada di kediamannya pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menyebut ML telah melakukan perbuatan bejat itu pada korban lain yang masih anak-anak.
“Namun tidak dilaporkan ke polisi, hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Niko.
Sejumlah barang bukti yang didapat diantaranya hasil visum AA, satu berkas tangkapan layar percakapan korban dengan pelaku, ponsel milik pelaku dan korban, serta pakaian pelaku.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan ML sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Ayah di Tangerang Terancam Dikebiri