Suara.com - Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Romo H.R Muhammad Syafi'i membeberkan alasan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Romo mengatakan RUU tersebut diusulkan bukan sekadar karena alkohol dilarang dalam Islam, melainkan menyangkut persoalan moralitas.
Hal tersebut disampaikan Romo dalam rapat harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol di Badan Legislasi.
"Saya mendengar ada yang mengatakan ini jangan heboh lah soal minol karena ini bukan soal negara Islam. Masak iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi moralitas, kita enggak boleh hanya gara-gara ajaran Islam yang secara tegas mengharamkan itu," kata Romo, Selasa (17/11/2020).
"Kecuali kalau kita mengharamkan minol, itu baru boleh kita protes, ini soal kesehatan yang kebetulan Islam sejalan dengan itu," sambungnya.
Baca Juga: Pelarangan Minuman Beralkohol Berpotensi Ramaikan Pasar Gelap dan Oplosan
Romo mengatakan, aturan di dalam RUU Larangan Minol bukan berarti melarang sepenuhnya keberadaan minumarn beralkohol di Indonesia.
Ia berujar ada pengecualian semisal daerah wisata dan restoran tertentu dengan kualifikasi, ketentuan dan persyaratan tertentu diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
"Saya kira ini memberikan kejelasan. Tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual, siapa saja boleh membeli, siapa saja boleh mengkonsumsi. Saya kira apa tidak terusik rasa kemanusiaan kita setiap hari disuguhi berita mati karena minuman racikan, saya kira ini harus menjadi perhatian kita," ujar Romo.
Bakal Dipenjara 2 Tahun
Diketahui, kekinian peminum minuman beralkohol tampaknya perlu waspada. Boleh jadi akibat dari konsumsi minuman beralkohol Anda bisa berakhir di balik jeruji besi.
Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi soal RUU Larangan Minol: Sujud Saya Bila Disahkan
Pasalnya, aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana.
Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.
Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.
Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.
Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.
Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.
Bunyi Pasal 4:
1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.
Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.
Ada sejumlah kriteria yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 20.
Aturan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 8 Bab III Larangan.
Bunyi Pasal 8:
1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi, dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.