Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tiga sindikat perampok nasabah bank. Satu tersangka ditembak mati lantaran berupaya kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan masing-masing tersangka berinisial SG alias Irul (20), DA (30), dan DAP alias Dion (17). Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni AL, R, dan B masih buron.
"Para tersangka mencoba untuk melawan dan menyerang petugas sehingga terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap satu orang tersangka atas nama tersangka SG alias Irul," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Para tersangka ditangkap pada 14 November lalu di sebuah kontrakan di wilayah Bekasi Barat, Jawa Barat.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 15 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditembak Mati
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda mulai dari mencari calon korban, eksekutor, hingga joki yang mengemudikan sepeda motor untuk melarikan diri.
Adapun Yusri menjelaskan, sindikat perampok nasabah bank tersebut menggunakan modus berpura-pura sebagai nasabah untuk mengincar calon korban yang tengah menarik uang tunai dengan jumlah besar. Setelah menemui target sasarannya, selanjutnya mereka mengintai korban dengan menggunakan sepeda motor.
"Tersangka lain langsung mengambil paksa tas yang berisikan
uang milik korban dengan cara menarik tas tersebut dan para pelaku segera pergi meninggalkan
korban," beber Yusri.
Selain itu, para sindikat perampok nasabah tersebut juga memiliki modus lain yakni modus menebar paku. Mereka awalnya mengintai calon korban dengan sepeda motor dan kemudian menebar paku saat kendaraan korban berada di lampu merah.
"Paku itu terbuat dari kerangka payung dan telah dimodifikasi dengan panjang kurang lebih lima cm pada ban mobil korban. Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya, pelaku membuka pintu mobil korban dan mengambil barang-barang milik korban," ungkap Yusri.
Baca Juga: Baku Tembak saat Digerebek Polisi, Peluru Bandar Tembus ke Dada Anak-anak
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.