Selain itu, KPK juga menjerat Zulkifli atas penerimaan gratifikasi l berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengeejakan proyek kota Dumai.
"Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK," ungkap Alex.
Untuk mendalami proses penyelidikan kasus ini, lembaga antirasuah melakukan penahanan terhadap Zulkifli selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.
Selama masa penahanan, Zulkifli akan mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Zulkifli dijerat dalam perkara pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perkara kedua Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.