Tahapan Kampanye Pilkada Terkendali, Diharap Tak akan Jadi Kluster Baru

Selasa, 17 November 2020 | 16:52 WIB
Tahapan Kampanye Pilkada Terkendali, Diharap Tak akan Jadi Kluster Baru
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketika sebelum 6 September, itu ada teguran sebanyak itu, dan tentu saja Mendagri tidak dapat menegur pasangan calon karena di luar kewenangan. Jadi yang ditegur adalah kepala daerah yang merupakan kewenangan Mendagri, " katanya.

Sementara saat memasuki masa kampanye, lanjut Safrizal, monitor terhadap pasangan calon dilakukan oleh Bawaslu. Selama masa kampanye berlangsung, Bawaslu telah menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan, mulai dari berkerumun dan tidak disiplin menggunakan masker.

"Tentu saja peraturannya berdasarkan PKPU Nomor 10. Dari 13.646 pertemuan atau kampanye tatap muka, pelanggaran ada 306, dan semuanya telah diberikan tindakan oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan di masa kampanye. Artinya, pelanggaranya 2,2 persen, dan ini tentu saja menurut penilaian kampanye, tidak cukup signifikan. Tidak ada juga pelanggaran yang masif sampai ribuan, karena jumlah berkumpul adalah 50 orang berdasarkan peraturan Bawaslu," ujarnya.

Yang menarik, kata Safrizal, justru di daerah yang tidak menggelar pilkada menunjukkan kenaikkan zonasi. Misalnya Aceh.

Zona kuning dan oranye di Aceh naik terus, padahal di Aceh tidak ada pilkada. Kemudian di DKI Jakarta.

Walaupun rata-ratanya sudah bisa dikendalikan, sebab rata-rata positif di ibu kota sekitar 1000-an, namun angkanya belum menunjukkan turun, walaupun sedikit fluktuatif.

"Oleh karenanya, kita tetap terus mengawal proses peningkatan disiplin protokol kesehatan di daerah pilkada, sehingga pelaksanaan pada 9 Desember  bisa dijalankan. Kami pastikan, dengan usaha yang sungguh-sungguh oleh semua pihak, semua sudah memiliki masker. Kenapa? gerakan masif bagi masker dan pakai masker justru terjadi di daerah yang menyelenggarakan pilkada, karena membagi bahan kampanye berupa masker, hand sanitizer, sabun, alat/mesin cuci tangan dan sebagainya masuk ke dalam golongan bahan kampanye yang diizinkan oleh KPU. Hari ini sudah kami cek seluruh pasangan calon, sudah memproduksi masker, boleh menampilkan gambar, nama dan nomor urut mereka, " ujarnya.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Covid-19, Kemendagri : Berjalan Kondusif dan Terkendali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI