Suara.com - Kekhawatiran bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) akan jadi kluster penyebaran Covid-19 diharapkan tidak terbukti. Hingga saat ini, tahapan kampanye pilkada masih terkendali, namun begitu, semua pihak harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers terkait dengan Monitoring Pilkada dan Penegakan Protokol Kesehatan, di Operation Room Gedung B Lantai 2, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, tahapan pilkada selalu dievaluasi dan belum terbukti akan menimbulkan kluster baru.
"Berdasarkan data yang kami kumpulkan, malah terjadi penurunan zonasi risiko. Kami kasih contoh, pada awal kita menyelenggarakan kampanye, kami start-nya dari tanggal 6 September, sudah mulai menyelenggarakan kampanye pilkada. Zonasi daerah merahnya itu pada 45 daerah, dari 309 daerah menyelenggarakan pilkada, baik pilkada bupati/wali kota maupun gubernur," ujarnya.
Namun berdasarkan data terakhir per 8 November, zona merah di daerah yang menggelar pilkada, atau dari 309 daerah itu menunjukkan penurunan zonasi risiko. Zona merah menjadi 18 daerah.
Artinya, dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan di daerah pilkada, maka kekhawatiran bakal jadi kluster baru bisa dihilangkan.
" Tapi tentu saja dengan protokol kesehatan yang kuat ya, dan tentu saja dengan kerja sama semua pihak. Kita melakukan evaluasi mingguan terhadap daerah yang melakukan pilkada. Kita lakukan evaluasi, artinya dari 309 daerah yang melakukan pilkada dilakukan evaluasi. Ada 2 provinsi yang tidak kita ikutkan, karena sama sekali tidak ada pilkada di wilayahnya, yaitu Aceh, tidak ada kampanye provinsi dan tidak ada pula pilkada bupati/wali kota, kemudian Provinsi DKI Jakarta," tutur Safrizal.
Selain Aceh dan DKI Jakarta, kata Safrizal, 32 provinsi lainnya ada pilkadanya, baik pemilihan gubernur, bupati/wali kota. Evaluasi dilakukan secara reguler. Semuanya dibahas, mulai dari perkembangan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, juga data terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Data pelanggaran yang terbanyak ketika kampanye belum dimulai. Itu sebelum tanggal 6 September, dan pada waktu itu peraturan KPU Nomor 10 baru saja diterbitkan dan belum disosialisasikan,sehingga terjadi kerumunan dimana-mana. Akhirnya apa yang terjadi? Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan juga ikut berkumpul berkerumun karena mengumpulkan massa yang banyak," kata Safrizal.
Baca Juga: Pilkada di Tengah Covid-19, Kemendagri : Berjalan Kondusif dan Terkendali
Tegurannya pun, kata dia, bukan lisan, tapi tertulis. Sementara terkait monitoring pelaksanaan pilkada di masa pandemi, dilakukan setiap minggu. Setelah itu digelar rapat evaluasi setiap bulannya yang dipimpin oleh Menkopolhukam, dan setiap 2 minggu sekali, rapat dipimpin oleh Mendagri.