Pasangan Beda Usia, Pria 48 Tahun Nikahi Gadis 13 sebagai Istri Kelima

Selasa, 17 November 2020 | 15:35 WIB
Pasangan Beda Usia, Pria 48 Tahun Nikahi Gadis 13 sebagai Istri Kelima
Ilustrasi menikah usia dini. (Unsplash/Steinar Engeland)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria usia 48 tahun menikah untuk kelima kalinya dengan pasangan beda usia terpaut 35 tahun. Menyadur The Sun Selasa (17/11), gadis berinisial APM ini baru berumur 13 tahun dan akan mengurus anak-anak suaminya yang seumuran dengannya.

APM yang fotonya viral saat mengenakan baju pengantin putih ini mengaku tak takut dengan suaminya karena baginya, sang suami adalah pria yang baik.

"Saya belajar memasak karena saat ini saya tidak pandai memasak. Saya ingin membuat suami saya bahagia," katanya.

Tiga minggu setelah menikh, Abdulrzak membangun rumah kecil untuk tempat tinggalnya bersama sang istri yang lebih muda 35 tahun dari dirinya.

Baca Juga: Kisah Sedih Pasangan Beda Usia, Suaminya Sering Dihujat Pedofil

Pasangan beda usia ini menjalani hidup sederhana sebagai petani. Kala Abdulrzak pergi ke ladang, APM akan melakukan pekerjaan rumah tangga sembari mengurus anak tirinya yang seumuran dengannya.

Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)

"Saya senang telah menemukannya dan menghabiskan hari-hari saya dengannya merawat anak-anak saya," kata Abdulrzak.

Sesuai tanggung jawab sebagai suami, Abdulrzak berjanji membiayai uang sekolah APM hingga lulus dan menunggu istrinya berusia 20 tahun untuk memiliki anak.

"Saya akan membiayai sekolahnya karena saya ingin dia mengenyam pendidikan sambil menunggu waktu yang tepat untuk memiliki anak," kata Abdulrzak.

Bedasarkan definisi dari PBB, pernikahan usia dini adalah pernikahan formal atau informal di mana salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Kisah Pasangan Beda Usia 29 Tahun, Demi Cinta Rela Kehilangan Pekerjaan

Di beberapa bagian Filipina, Hukum Muslim tentang Status Pribadi, berdasarkan hukum Syariah, mengizinkan pernikahan pada masa pubertas bagi anak perempuan.

Sedangkan menurut data UNICEF, Filipina memiliki 726.000 pengantin anak. Jumlah ini adalah yang tertinggi ke-12 di dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI