Anies Baswedan Sebut Kerumunan Pilkada Tak Ditindak, Aktivis : Tak Berdasar

Selasa, 17 November 2020 | 14:46 WIB
Anies Baswedan Sebut Kerumunan Pilkada Tak Ditindak, Aktivis : Tak Berdasar
Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI), Budi Heriyanto. (Dok : Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI), Budi Heriyanto mengatakan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyebut bahwa kerumunan Pilkada Serentak 2020 tidak pernah ditindak tegas, sangat tak berdasar. Ia minta Anies tak mengeluarkan pernyataan yang asal bunyi.

Budi mengatakan sangat menyesal dengan terjadinya pembiaran pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.

"Gubernur hanya jago tata kata, hanya bisa melempar tanggung jawab dan tak ingin disalahkan. Pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta sangat massif dan dibiarkan," katanya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Budi menyebut, kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, seharusnya merupakan tanggung jawab Pemprov DKI. Anies seharusnya mampu  mencegah terjadinya kerumunan, namun ia malah tidak berdaya dan mengizinkan acara tersebut.

Baca Juga: Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 77,5 Persen

Aktivis senior di dunia pergerakan organisasi kepemudaan itu mengungkapkan data, pada 2020, DKI Jakarta tidak ada Pilkada, sehingga Anies tidak pernah menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pilkada yang sudah digelar tingkat nasional, yang dipimpin Menkopolhukam dan diikuti KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu, sejumlah Menteri, Kasatgas Covid Nasional serta Polri dan TNI.

Rakor tersebut diikuti semua jajaran masing-masing di daerah, yang kemudian melakukan rakor daerah, diikuti para pasangan calon yang menandatangani pakta integritas untuk patuh protokol kesehatan Covid-19.

Menkopolhukam, KPU, Bawaslu, Kasatgas Covid-19 dan sejumlah menteri, bahkan telah rakor dengan semua sekjen parpol dan para sekjen parpol mengeluarkan instruksi kepada parpol jajarannya dan paslon yang didukung untuk patuh pada protokol Covid-19.

Pilkada memiliki mekanisme tersendiri yang mengaturnya. Ada KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat keamanan Satpol PP, Linmas, Polri dan TNi. Juga ada pengambil keputusan politik di Komisi II DPR RI dan pemerintah.

Posisi pemerintah adalah memberikan bantuan dan fasilitasi. Di masa pandemi Covid-19, mekanismenya Protokol Kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca Juga: Kemendagri Minta Gubernur Ingatkan Paslon untuk Pakai Masker saat Kampanye

Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pilkada sendiri meliputi koordinasi lintas instansi, seperti Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Kesehatan, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh KDH yang melaksanakan Pilkada, KPUD/Bawaslu Daerah yang melaksakan Pilkada, beserta jajaran Forkopimda.

Selain rakor bulanan,  ada juga rakor mingguan dan monitoring harian oleh semua instansi pusat, bersama Forkompimda dan jajaran KPU Bawaslu untuk memastikan ketaatan protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pelanggaran, misalnya kerumunan di atas 50 orang, langsung dibubarkan atau diberi peringatan tertulis oleh Bawaslu, yang di dalamnya terdapat sentra penegakan hukum terpadu Polri dan Jaksa. TNI juga aktif terlibat dalam penegakan tersebut.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri mengutip beberapa pemberitaan dan sudah mengeluarkan teguran tertulis terhadap 83 kepala daerah, yang dianggap melanggar PKPU, baik karena isu netralitas maupun pelanggaran Covid-19. Pembagian masker oleh pasangan calon (paslon) juga digalakkan sebagai alat peraga utama kampanye.

Dengan manajemen terpadu ini, maka angka positif Covid-19 daerah penyelenggara pilkada banyak yang menurun. Dua provinsi yang tidak ada pilkada, yaitu Aceh dan DKI Jakarta, angka positifnya malah naik.

Sementara itu, menjawab komentar Anies, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengklaim, protokol kesehatan dalam pilkada diawasi secara ketat. Jika ada pelanggaran, maka penyelenggara pemilu turun tangan untuk menindak, termasuk pembubaran langsung.

"Terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada juga telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu. Rekomendasi yang disampaikan ke KPU terkait hal itu, juga ditindaklanjuti oleh KPU setempat," kata Dewa kepada media, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI