Suara.com - Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara alias ekspose kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa saat Habib Rizieq Shihab menggelar pesta pernikahan putrinya sekaligus maulid nabi di Petamburan, beberapa waktu lalu.
acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik usai melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan agar bisa segera diekspose, polisi kini sedang mengembut proses penyelidikan kasus tersebut.
Proses penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Camat Tanah Abang Yasin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, hingga RT dan RT setempat.
Baca Juga: Reaktif Corona, Lurah Petamburan Gagal Diperiksa Terkait Acara Rizieq
"Kami targetkan dua sampai tiga hari masa penyelidikan. Kalau sudah lengkap semua nanti kita lakukan gelar perkara apa sudah masuk unsur-unsurnya ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwasanya pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Tujuan penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana berkaitan dengan resepsi pernikahan putri Rizieq.
"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidaknya pidana. Dalam satu dua hari ke depan ini sifatnya penyelidikan. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk tentukan ada atau tidak adanya pidana," ujar Tubagus.
Setelah proses penyelidikan selesai, menurut Tubagus, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan sebagai proses untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke penyidikan. Proses penyidikannya lagi berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Ini kita mulai dari tahapan pertama yaitu klarifikasi," jelasnya.
Baca Juga: 20 Ribu Masker Gratis di Acara Rizieq, PDIP: Jangan Asal, Itu Uang Rakyat!
Lurah Petamburan Kena Corona
Pada hari ini penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi. Kendati begitu, dari 14 saksi yang dipanggil baru 10 orang yang hadir.
Yusri mengungkapkan, satu dari sepuluh saksi yang hadir batal diperiksa karena terkonfirmasi reaktif Covid-19. Saksi tersebut yakni Lurah Petamburan Setiyanto.
"Jadi sembilan sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi, yang pertama Bapak Gubernur DKI Jakarta sudah hadir sementara masih berlangsung. Kemudian ada Wali Kota Jakarta Pusat, juga sudah hadir, sementara ini masih berlangsung, ada Kepala Biro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, Camat, RT dan RW. Tadinya Lurah-nya ada tapi reaktif. Kemudian juga ada Pak Kasatpol PP baru datang, dan Babinkamtibmas," ungkap Yusri.
Yusri menjelaskan bahwasannya Lurah Petamburan terkonfirmasi reaktif Covid-19 berdasar hasil tes swab antigen. Kekinian, yang bersangkutan pun telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sekarang sudah kita rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk kita lakukan uji mekanisme seperti biasa, uji lanjutannya. Karena memang pada saat kita lakukan swab antigen yang bersangkutan reaktif," pungkasnya.