Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker

Selasa, 17 November 2020 | 14:32 WIB
Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker
Menkopolhukam Mahfud MD. [Dokumentasi Kemenko Polhukam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bakal mencatat usulan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.

Meski begitu, sifatnya hanya sementara karena pemerintah tetap menginginkan jalur lain bagi masyarakat yang ingin UU Ciptaker diperbaiki.

Mahfud menjelaskan adanya tiga jalur, yakni uji materi yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK), uji materi legislatif ke DPR dan penuangan peraturan penurunan lainnya. Sementara perppu yang dimaksud Mahfud ialah khusus pengaturan pidana di dalam UU Ciptaker.

Usulan perppu itu mulanya disampaikan profesor hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej. Eddy menganggap perppu mesti ada untuk memperbaiki pidana di dalam UU Ciptaker yang keliru.

Baca Juga: Mahfud MD hingga Anies Dinilai Gagap Hadapi Kepulangan Rizieq Shihab

"Oke, tetapi kalau hanya mengatur perppu soal pengaturan pidana misalnya, itu nanti orang akan ribut lagi masuk ke substansi lain sehingga ini nanti enggak akan selesai-selesai," kata Mahfud dalam sebuah acara daring yang diselenggarakan oleh Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama pada Selasa (17/11/2020).

"Oleh sebab itu, sementara ini perppu itu kita catat sebagai usul," tambahnya.

Tetapi di samping itu, Mahfud mengungkapkan kalau pemerintah masih belum memikirkan opsi membuat perppu untuk perbaikan keseluruhan UU Ciptaker. Ketimbang membuat perppu, pemerintah telah menyiapkan tim kerja independen yang fungsinya bakal menampung pendapat masyarakat.

Segala masukan itu nantinya akan didiskusikan dan dileburkan ke dalam peraturan perundang-undangan turunan dari UU Ciptaker yakni seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), maupun peraturan daerah (Perda).

"Karena ini mau mencari jalan keluar maka memang itu yang sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat peraturan turunan."

Baca Juga: Mahfud MD Sibuk Giring Isu Overstay, Tapi Kelabakan Setelah Rizieq Pulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI