"Kalau mau tetap merayakan natalan siapkan aja dana tambahan Rp 50 juta lagi buat biaya denda, yang penting acara tetap jalan tanpa ada pemberhentian. Siapa tahu malah di kasih masker gratis juga buat jemaat," ujar @panie78821632.
"Giliran kerumunan di bandara, Maulid Nabi, nikah kemarin sama sekali enggak dibubarkan, kan itu juga kerumunan! Gue sudah capek berbulan-bulan di rumah pakai masker sampai eneg banget, social distancing enggak bisa kesana sini, terus lu bisa sesuka hati ngumpulin kerumunan," ungkap @ketlinci.
Larangan Berkerumun saat Natal dan Tahun Baru
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat ibu kota dilarang merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 dengan berkerumun.
Pasalnya, peringatan Natal dan Tahun Baru kali ini masih berada di tengah situasi pandemi Covid-19.
Khusus untuk tahun ini, Pemprov DKI Jakarta melarang perhelatan kegiatan konser musik, tarian hingga acara lain yang berpotensi mengundang kerumunan orang.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mengaku masih mencari solusi agar masyarakat ibu kota bisa merayakan Natal dan Tahun Baru namun tidak menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.