Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi terkait kerumunan massa di markas Front Pembela Islam yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anies Baswedan tiba di Polda Metro Jakarta sekitar pukul 09.45 WIB.
"Hari ini, saya datang ke Mapolda (Metro Jaya) sebagai warga negara untuk memenuhi undangan Polda," kata Anies Baswedan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).
Menurutnya, dia menerima surat undangan klarifikasi bertanggal 15 November 2020. "Yang saya terima kemarin (Senin) 16 November, pukul 14.00 siang."
Baca Juga: FPI Bela Anies Baswedan: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat klarifikasi kepada Anies Baswedan untuk meminta keterangan terkait kerumunan massa pada beberapa acara yang digelar pimpinan FPI Rizieq Shihab.
- Covid-19: 'Pelanggaran protokol kesehatan' di markas FPI, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat 'dicopot' karena 'tidak laksanakan perintah'
- Pertemuan Rizieq Shihab dan Anies: Seberapa efektif dukungan kalangan habib dalam kontestasi politik?
- Rizieq Shihab pulang: Apa arti kepulangannya bagi politik Indonesia dan bagaimana kasus-kasus hukum yang dihadapinya
Pengumuman pemanggilan Anies Baswedan ini bersamaan dengan pemberitahuan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, karena dianggap tidak melaksanakan perintah penegakan protokol kesehatan.
Pencopotan ini diumumkan setelah Menkopolhukam Mahfud MD, dalam jumpa pers resmi, Senin (16/11) siang, mengatakan akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
Mahfud MD juga mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan anak Rizieq Shihab di Jakarta, merupakan "kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Mahfud MD juga mengeklaim bahwa pihaknya sudah "memperingatkan"Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar meminta penyelenggara acara itu mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies Diperiksa Polda Metro Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq
Pada Senin (16/11) pagi, Presiden Joko Widodo menginstruksikan TNI-Polri beserta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas laporan Komite penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Istana Merdeka, Senin.
Pernyataan Presiden dan Mahfud MD ini muncul setelah masyarakat melontarkan kritikan terhadap apa yang disebutkan sebagai sikap tidak konsisten pemerintah terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Kritikan ini menyebut pemerintah dianggap bersikap tebang pilih, utamanya saat menyikapi beberapa acara keramaian yang digelar Rizieq Shihab.
Mereka menganggap pemerintah terkesan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan melalui aktivitas kerumunan massa FPI saat penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta, acara penikahan anaknya di markas FPI di Jakarta, serta acara keramaian mereka di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Menanggapi berbagai kritikan itu, Senin (16/11), Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak bersikap "basa-basi" saat memberikan denda kepada Rizieq Shihab karena telah melanggar protokol kesehatan.
Anies mengatakan sanksi itu disebutnya sebagai bukti bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta "serius" dalam menangani pandemi covid-19.
"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11).
Berita ini akan terus dilengkapi.