FPI Bela Anies Baswedan: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur

Selasa, 17 November 2020 | 13:14 WIB
FPI Bela Anies Baswedan: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," lanjutnya.

Perlu diketahui, hari ini, Selasa (17/11/2020) Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Jakarta.

Anies Baswedan datang untuk dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Dia mengenakan pakaian seragam dinas tiba di lokasi sekira pukul 09.43 WIB. Sesampainya di lokasi Anies tak banyak bicara dan hanya menjelaskan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya Subdit I Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Anies Baswedan.

Anies Baswedan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Surat penggilan itu tertera dengan Nomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI