Suara.com - DPP Front Pembela Islam (FPI) lewat akun Twitter resmi @DPPFPI_ID mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan putri Habib Rizieq Shihab.
Menurut FPI, pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan. Sebab, Anies Baswedan seharusnya bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Pasalnya, seorang gubernur secara wewenang merupakan tanggung jawab politik.
"Lagian polisi gak punya wewenang panggil Gubernur Anies Baswedan," tulisnya, Selasa (17/11/2020).
"Gubernur di bawah Mendagri. Tanggung jawab Gubernur itu tanggung jawab politik," imbuhnya.

Lebih lanjut, FPI menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh Polisi terkesan tidak sopan atau kurang ajar.
"Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil gubernur? Itu kurang ajar," tandas dia.
Senada dengan FPI, Politikus Partai Demokrat Andi Arief pun menilai langkah pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi tidak wajar lantaran urusan itu seharusnya dikendalikan oleh Mendagri.
Andi Arief menegaskan, Anies Baswedan selaku gubernur posisinya berada di atas kepolisian wilayah.
Baca Juga: Mahfud MD Sibuk Giring Isu Overstay, Tapi Kelabakan Setelah Rizieq Pulang
"Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," kata Andi Arief.