FPI Bela Anies Baswedan: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur

Selasa, 17 November 2020 | 13:14 WIB
FPI Bela Anies Baswedan: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat penuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Front Pembela Islam (FPI) lewat akun Twitter resmi @DPPFPI_ID mengomentari pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi terkait pelanggaran protokol kesehatan putri Habib Rizieq Shihab.

Menurut FPI, pihak kepolisian tidak memiliki wewenang untuk memanggil Gubernur Anies Baswedan. Sebab, Anies Baswedan seharusnya bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pasalnya, seorang gubernur secara wewenang merupakan tanggung jawab politik.

"Lagian polisi gak punya wewenang panggil Gubernur Anies Baswedan," tulisnya, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Mahfud MD Sibuk Giring Isu Overstay, Tapi Kelabakan Setelah Rizieq Pulang

"Gubernur di bawah Mendagri. Tanggung jawab Gubernur itu tanggung jawab politik," imbuhnya.

Cuitan FPI Terkait Panggilan Polisi ke Anies Baswedan (Twitter/DPPFPI_ID).
Cuitan FPI Terkait Panggilan Polisi ke Anies Baswedan (Twitter/DPPFPI_ID).

Lebih lanjut, FPI menilai pemanggilan Anies Baswedan oleh Polisi terkesan tidak sopan atau kurang ajar.

"Apa urusannya Polisi panggil Gubernur? Polisi wilayah panggil gubernur? Itu kurang ajar," tandas dia.

Senada dengan FPI, Politikus Partai Demokrat Andi Arief pun menilai langkah pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi tidak wajar lantaran urusan itu seharusnya dikendalikan oleh Mendagri.

Andi Arief menegaskan, Anies Baswedan selaku gubernur posisinya berada di atas kepolisian wilayah.

Baca Juga: Luhut Sesalkan Pejabat Hadiri Kerumunan di Ruma Rizieq, Gubernur Anies Kah?

"Pemanggilan Anies Baswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," kata Andi Arief.

"Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," lanjutnya.

Perlu diketahui, hari ini, Selasa (17/11/2020) Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Jakarta.

Anies Baswedan datang untuk dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Dia mengenakan pakaian seragam dinas tiba di lokasi sekira pukul 09.43 WIB. Sesampainya di lokasi Anies tak banyak bicara dan hanya menjelaskan bahwa dirinya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya Subdit I Keamanan Negara Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Anies Baswedan.

Anies Baswedan dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.

Surat penggilan itu tertera dengan Nomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI