Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Dumai Bakal Ditahan?

Selasa, 17 November 2020 | 12:42 WIB
Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Wali Kota Dumai Bakal Ditahan?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) pada Selasa (17/11/2020) hari ini. Zulkifli akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Zulkifli berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus atau (DAK) untuk kota Dumai. Meski Zulkifli sudah ditetapkan tersangka KPK belum melakukan penahanan.

"Hari ini, melakukan pemanggilan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/11/2020).

Ali menyebut sudah mengkonfirmasi kehadiran Zulkifli di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: KPK Usut Laporan Mahasiswa Frans Napitu soal Dugaan Korupsi Rektor Unnes

Meski begitu, Ali belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut apakah Zulkifli akan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ucap Ali.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di R-APBN Perubahan tahun anggaran 2018.

Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan pengurusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

Sementara pada kasus gratifikasi, Zulkifli Adnan diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Baca Juga: KPK Sayangkan Mahasiswa Pelapor Rektor Unnes Dikembalikan ke Orang Tua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI