Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 November 2020.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Perindustrian.
"Dalam memimpin Kementerian Perindustrian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) seperti dikutip Suara.com dari salinan Perpres, Selasa (17/11/2020).
Perpres Nomor 107 tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian juga menjelaskan bahwa Wakil Menteri Perindustrian diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Baca Juga: Jokowi Didoakan Berumur Pendek, Ngabalin: Ada Masalah Apa? Dendam?
Selain itu, Wakil Menteri Perindustrian berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," demikian isi Pasal 2 ayat (4).
Kemudian di Pasal 2 ayat 5 dijelaskan bahwa tugas Wakil Menteri Perindustrian yakni membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Perindustrian. Selanjutnya, Wakil Menteri Perindustrian juga membantu Menteri Perindustrian dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Perindustrian.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Kendati demikian, hingga kini belum ada sosok yang mengisi jabatan Wakil Menteri Perindustrian.
Baca Juga: Sebelum Copot 2 Kapolda, Kapolri Idham Sempat Dipanggil Jokowi ke Istana
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menuturkan bahwa dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri.
"Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres (Keputusan Presiden)," tutur Pratikno kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).