"Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," tukasnya.
Hingga artikel ini diturunkan, kicauan Andi Arief tersebut langsung menuai banyak tanggapan dari warganet, termasuk disukai hingga 2.400.
"Lihat kasusnya dong, apa kasus yang dianggap kriminal atau perusakan bukan wewenang Polri? Mikir!" balas akun @MirzaRa****
"Seorang gubernur mendatangi petamburan juga tidak wajar," kata @Denny*** ikut menimpali.
"Hukum Ketatanegaraannya dimana ya. Kapolda panggil Gubernur, berarti Kapolri bisa panggil Presiden," tanya warganet lainnya @mangdim****