Dalam laporannya ke KPK, Frans Napitu menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan/anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes sehingga memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan olehnya.
Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
Frans Napitu juga menegaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan pada situasi bencana (pandemi Covid-19) dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumber: Antara)