Kasus Korupsi Dana Bantuan, KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq

Selasa, 17 November 2020 | 00:05 WIB
Kasus Korupsi Dana Bantuan, KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (16/11/2020). Ia langsung tahan di rumah tahanan KPK.

Abdul dijerat KPK dalam pengembangan perkara kasus dugaan korupsi yang dahulu menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dalam kasus Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu Tahun anggaran 2017-2019.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyoto menjelaskan keterlibatan Abdul dalam kasus korupsi ini. Berawal pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, meminta bantuan kepada Abdul untuk berusaha memperjuangkan bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Dimana kedua daerah itu merupakan tempat kemenangan daerah pemilihan Abdul sebagai anggota DPRD.

"Supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa As. Sebagai wujud komitmen, Carsa As menjanjikan memberikan fee sebesar lima persen kepada ARM (Abdul) bila mendapatkan pekerjaan itu," ujarnya.

Abdul pun menjanjikan pada tahun 2016 membantu Carsa As agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu, untuk dikerjakan olehnya.

Dimana proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu yang dikerjakan Carsa As di tahun 2017, itu nilainya sekitar Rp22 miliar.

Setelah proyek pertama dikerjakan Carsa As berjalan, Abdul pun meminta bantuan kepada Carsa untuk mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR.

Tujuan Abdul itu, untuk fee nantinya bisa membantu Dana Partai Galkor Indramayu.

Baca Juga: KPK Awasi Dana Bansos Covid-19 agar Tak Dipolitisasi saat Pilkada 2020

Dalam kesempatan itu pun, Carsa As mengajukan sekitar 20 proyek agar dapat dikerjakan oleh pihaknya yang dianggarkan dari bantuan provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI