Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap istri terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Tin dicecar penyidik antirasuah terkait sepengetahuannya mengenai mobil berplat nomor polisi 'RFO' yang digunakan Direktur Utama PT. Multicon Indra Jaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ketika masih menjadi buronan KPK.
"Tin Zuraida terkait perizinan nomor polisi rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka Hiendra Soenjoto pada saat pelarian (buron)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Selain Tin, penyidik turut mendalami keterangan saksi lain yakni eks Ketua DPR RI Marzuki Ali. Ali ditelisik penyidik antirasuah mengenai namanya disebut -sebut oleh Hiendra dan kakak kandungnya dalam sebuah komunikasi.
Baca Juga: KPK Awasi Dana Bansos Covid-19 agar Tak Dipolitisasi saat Pilkada 2020
"Marzuki Alie (Mantan Ketua DPR RI) dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama yangbersangkutan dalam komunikasi percakapan antara tersangka HS (Hiendra Soenjoto) dengan Hengki Soebrata," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK turut meringkus Hiendra terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, nama Hiendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.
KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.
Setelah tertangkap, Hiendra ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi Covid-19, Hiendra menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Baca Juga: Kasus Korupsi DAK, Pejabat Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga Ditahan KPK
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.