Polisi Tangkap Tujuh Spesialis Pencuri Sepeda di Jakarta

Senin, 16 November 2020 | 22:15 WIB
Polisi Tangkap Tujuh Spesialis Pencuri Sepeda di Jakarta
Konfrensi Pers penangkapan tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tujuh pelaku dan penadah pencurian sepeda. Sebanyak 34 unit sepeda diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan masing-masing tersangka yakni berinisial ETB (31), RH alias Ozi (22), YI alias Yono (26), dan T alias Loreng (35). Kempat tersangka merupakan pelaku yang berperan sebagai pencuri.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni AS alias Dede (39), E alias Endang (50), dan M (65) merupakan tersangka yang berperan sebagai penadah.

"Ini mereka spesialis pencuri sepeda. Jadi mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang saat ini lagi gemar bersepeda," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Polisi: Bagi Warga Merasa Pernah Kehilangan Sepeda Silakan Ambil di Polda

Menurut Yusri, mereka biasa menjual sepeda hasil curian tersebut ke beberapa wilayah di Jawa. Harga yang mereka tawarkan berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

"Ini yang kita dapat di TKP segini 34 sepeda, tapi yang dijual ini sudah cukup banyak. Ini masih kita dalami terus," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 362 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kami harapkan kalau merasa pernah hilang silakan datang ke Jatanras Polda Metro Jaya bawa bukti-buktinya silakan diambil," pungkas Yusri.

Baca Juga: Laporan Ditolak Polisi, Ormas Pecinta Ulama Gagal Polisikan Nikita Mirzani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI