Berurai Air Mata Beri Kesaksian, Suami Pinangki Peluk Istrinya Usai Sidang

Senin, 16 November 2020 | 19:55 WIB
Berurai Air Mata Beri Kesaksian, Suami Pinangki Peluk Istrinya Usai Sidang
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, suami terdakwa Pinangki Sirna Malasari memeluk istrinya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan anggota Polri bernama AKBP Yogi Yusuf Napitupulu sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratiifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Senin (16/11/2020).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, suami dari terdakwa Pinangki Sirna Malasari itu berurai air mata saat memberikan sejumlah kesaksian.

Seusai sidang, Yogi dan Pinangki tampak berpelukan. Hal tersebut terjadi saat Pinangki keluar dari ruang sidang yang mengenakan rompi tahanan.

Pinangki langsung menghampiri Yogi dan langsung mencium tangannya. Yogi pun menyambut sang istri dengan pelukan.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, Suami Pinangki Ungkap Tumpukan Uang Asing Dalam Lemari

Setelah itu, Pinangki kembali digiring menuju mobil tahanan dan kembali ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Biduk Rumah Tangga Pinangki

Saat duduk sebagai saksi, Yogi turut bercerita terkait biduk rumah tangganya bersama Pinangki. Di hadapan majelis hakim, dia menyebutkan jika sang istri sudah terbiasa hidup mewah.

Pasalnya, Pinangki juga mempunyai simpanan uang yang berasal dari suaminya uamg pertama, yakni eks Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budiharjo. Seusai meninggalnya Djoko, Pinangki kemudian menikah dengan Yogi pada 2014 silam.

Sebelum menikah, Yogi dan Pinangki membuat surat perjanjian terkait pemisahan harta kekayaan. Dengan demikian, Yogi tidak bisa mengakses harta yang dimiliki oleh sang istri.

Baca Juga: Suami Pinangki Ngaku Sempat Lihat Tumpukan Uang di Dalam Brankas

Yogi turut memaparkan besaran gajinya sebagai polisi dalam sebulan. Semula, Jaksa KMS Roni bertanya seputar gajinya guna membuktikan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh istrinya.

"Gaji sekitar Rp 7 juta tunjangan Rp6 sampai Rp7 juta. Jadi sekitar 14 juta sebulan," kata Yogi.

Hanya saja, Yogi mengaku tidak mengetahui besaran gaji Pinangki dalam sebulan. Dia hanya mengatakan, jika sewa Apartemen Darmawangsa Essence dibayar oleh istrinya.

"Apakah anda tahu apartement yang anda tinggali dan terdakwa siapa yang bayar? Statusnya gimana?" tanya Jaksa Roni.

"Status sewa, istri saya (yang bayar)," ungkap Yogi.

Jaksa Roni lantas bertanya sekali lagi soal gaji Pinangki selaku pegawai di Kejaksaan Agung. Musababnya, jaksa heran mengapa Yogi selaku suami tidak tahu gaji istrinya sendiri.

"Anda tidak tahu penghasilan terdakwa. Kenapa bisa tidak tahu gaji terdakwa?" cecar Jaksa Roni.

Yogi pun kembali menjawab hal serupa. Intinya gaji Pinangki dalam sebulan lebih besar daripada dirinya.

"Saya tidak tahu pastinya, yang jelas Jaksa, lebih dari saya penghasilannya, kalau tidak salah 18 juta take home paye-nya," papar Yogi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI