Suara.com - Ternyata sebagian masyarakat masih belum paham apa arti dan fungsi kode SWDKLLJ yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Apakah Anda termasuk orang yang tidak pernah memperhatikan keberadaan kode SWDKLLJ di STNK?
Kini, media sosial mendadak ramai mengenai foto yang menampilkan kode SWDKLLJ yang tertera pada STNK. Adapun foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @anggaschr pada hari Sabtu, (7/11/2020) yang lalu. Di dalam foto tersebut, tertera angka 35.000 yang berada tepat di sebelah kode SWDKLLJ.
Lantas, apa arti angka dan fungsi SWDKLLJ yang tertera di STNK?
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Kasubdit regident Ditlantas Polda DIY AKBP Ihsan menyampaikan bahwa, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi, SWDKLLJ merupakan biaya pembayaran asuransi Jasa Raharja yang wajib dibayar, dan akan diserahkan kembali apabila terjadi laka lantas (kecelakaan lalu lintas).
Asuransi ini sangat bermanfaat, karena apabila terjadi kecelakaan, maka korban atau pengendara akan diberikan dana asuransi dari Jasa Raharja yang bersumber dari SWDKLLJ tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja. Adapun besarnya sudah ditentukan dan dimuat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Besarnya tarif SWDKLLJ ini berbeda-beda, tergantung tipe kendaraan.
Biasanya, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc sampai 250 cc adalah Rp 35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan minibus biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 153.000.
Fungsi SWDKLLJ
Baca Juga: Kena Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online
Besar santunan untuk korban kecelakaan bermacam-macam nilainya. Mulai dari biaya P3K (Rp 1 juta), penguburan (Rp 4 juta), perawatan (Rp 20-25 juta), hingga sumbangan meninggal dunia (Rp 50 juta), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017. Untuk klaim santunan tersebut, dapat dilakukan dengan cara meminta laporan keterangan terkait kecelakaan pada Satlantas Polres. Kemudian selanjutnya melaporkan klaim di kantor Jasa Raharja.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi, Rio Ulin Mardin menjelaskan bahwa santunan tersebut dapat diklaim asalkan bukan karena kecelakaan tunggal. Adapun besaran santunan tersebut bersifat tetap. Artinya, jika biaya perawatan lebih mahal dari santunan Jasa Raharja, maka sisa biaya tidak akan ditanggung.
Jadi, sekarang sudah cukup jelas bukan? Ketika terjadi kecelakaan yang melibatkan dua pihak (bukan kecelakaan tunggal), maka sebaiknya segera membuat laporan polisi dan hubungi call center PT Jasa Raharja, ya.
Itulah penjelasan arti dan fungsi kode SWDKLLJ pada STNK. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama